Diduga Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan SUMUT, “Gari” Tangan Gubsu Edy Rahmayadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Kinerja mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Propsu yang saat ini Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Propsu dr. Ria Nofida Telaumbanua, M. Kes, dalam penggunaan uang rakyat dari APBD Propsu. Terkait kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda, situs ataupun cagar budaya dianggap terlalu berani dan terindikasi dilaksanakan secara serampangan. Sekaligus mengabaikan struktur dan mekanisme dalam penentuan, penetapan dan penggunaan anggaran.

Hal tersebut dapat ditelusuri lewat indikasi tidak dilakukannya mekanisme yang sesuai ketentuan Standar Akutansi Pemerintahan dalam penggunaan, dalam kegiaan yang berhubungan dengan kebudayaan dan sejarah itu. Contoh nyata adalah penggunaan anggaran bagi penataan, dan pembayaran lahan Benteng Situs Putri Hijau.

Masih segar dalam ingatan kita, dalam berita mudanews.com sebelumnya, bagaimana dr. Ria Nofida Telaumbanua memerintahkan staffnya mencabut plang Situs Benteng Putri Hijau yang diterbitkan oleh Bupati Deliserdang dari lokasi kandang Sapi dan Lembu Taman Edukasi Buah Cakra milik Ibu NL (berdasarkan IMB).

Benteng Putri Hijau
Pengumuman Belanja Jasa Konsultan Perencanaan pada kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau T.A 2020ariw

Namun kini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut memakai uang rakyat dalam APBD untuk  Belanja Jasa Konsultan Perencanaan pada kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau dan sudah ditenderkan serta pemenang tender telah melakukan penandatangani  kontrak  pada tanggal 10-11 September 2020 lalu  senilai Rp. 392, 040, 000.- (Tiga ratus sembilan puluh dua juta empat puluh ribu).

Padahal kawasan yang disebut Benteng Putri Hijau itu, statusnya belum ditetapkan apakah dilindungi dari Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Daerah Sumatera Utara. Guna melindunginya sebagai asset daerah (benda, situs atau cagar budaya)  karena penggunaan anggaran daerah.

Sementara Peraturan Bupati Deliserdang yang melindungi sebelumnya, sudah digugurkan oleh Heriza Putra Harahap yang merupakan orang dekat “orang sakti” penguasa Taman Edukasi Buah Cakra yang merasa terganggu perluasan Kandang Sapi dan Lembu miliknya terhambat karena adanya peraturan bupati tadi.

Sampai berita ini diturunkan dr. Ria Telaumbanua belum memberikan jawaban konfirmasi yang dikirimkan lewat WA, tentang dasar penggunaan anggaran yang dilakukan oleh dinasnya, baik dalam hal penataan kawasan, juga pembayaran lahan Situs Benteng Putri Hijau. Karena berbagai penggunaan anggaran yang tidak didasarkan pada sandaran hukum itu, diduga akan menjadi “Gari” pada tangan Gubsu Edy Rahmayadi karena terindikasi menggunakan anggaran tanpa ketentuan dan mekanisme penganggaran yang  berlaku. Beliau juga tidak menjawab konfirmasi ulang, mengapa sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan yang harusnya menjaga peninggalan sejarah dan budaya di Sumater Utara, malah beliau memerintahkan staffnya mencabut Plang Perbup Bupati DS tentang Situs Benteng Putri Hijau dari Taman Edukasi Buah Cakra yang berada di sektor I Situs Benteng Putri Hijau.

UNESCO sendiri lewat Kepala Perwakilan Indonesia di Jakarta Prof Syahbaz Khan sudah memandang masalah ini, dan minta agar Dirjen Kebudayaan RI untuk segera ikut peduli, karena kawasan tadi sudah menjadi kawasan yang dilindungi oleh Peraturan Bupati Deliserdang (red)

- Advertisement -

Berita Terkini