Kelompok Tani Nipah, Desak KPH Wilayah 1 Stabat Tindak Tegas Pengusaha Sawit Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kian resah. Pasalnya, pepohonan kayu yang mereka tanam selalu saja dicabut oleh orang tak dikenal (OTK) diduga suruhan dari pengusaha perkebunan sawit yang berdiri di atas areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-1 Stabat.

Hal ini disampaikan warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri (53) kepada Yayasan Srikandi Lestari, WALHI Sumut, LBH Medan serta awak media beberapa waktu lalu.

“Setidaknya, 40-an hektare kebun sawit berdiri diatas areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dengan UPT KPH Wilayah-1 Stabat seluas 242 hektare yang hingga saat ini masih tetap produksi dan terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku di negara ini,” ungkap Syamsul.

Pada plank kemitraan yang berdiri tegak disamping tapal batas 11 Areal Perhutanan Sosial, Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, terlihat dengan jelas melarang melakukan penebangan atau merusak segala jenis tanaman kayu, nipah dan mangrove, memburu segala jenis hewan liar dan melakukan kegiatan perkebunan sawit.

Dalam plank tersebut juga ditegaskan, bilamana ada pihak yang melakukan salah satu kegiatan yang telah dilarang tersebut di areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dan KPH Wilayah-1 Stabat, maka akan berurusan dengan hukum.

“Atas dasar itulah, kami meminta kepastian hukum terhadap pengusaha sawit tersebut kepada KPH Wilayah-1 Stabat, agar masalah ini bisa segera ditindak tegas. Kami juga selalu mendapatkan intimidasi dari pengawas perkebunan sawit ini. Setiap pohon kayu yang kami tanam di areal ini, selalu aja dicabut,” lanjut Syamsul.

Tak hanya itu, ada beberapa tapal batas areal KULIN KK yang sengaja dirusak oleh oknum tertentu utusan pengusaha sawit. “Kami rutin gotong royong disini untuk menunjukkan eksistensi kelompok kami. Karena, kami sudah diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan hutan,” tegas Syamsul.

Kelompok Tani Nipah
Kelompok Tani Nipah, LBH Medan dan Yayasan Srikandi Lestari saat foto bersama usai bergotong royong

Pada kesempatan yang sama, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti mengatakan, Kelompok Tani Nipah sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga dan melestarikan hutan penyangga. “Sesuai perjanjian, gak boleh ada tanaman sawit di areal hutan ini dan kelompok tani harus tetap bekerja sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, Kepala KPH Wilayah-1 Stabat Ir Puji Hartono MSi saat dikonfirmasi mudanews.com terkait informasi tersebut pada Minggu (27/12/2020) melalui kedua nomor whatsapp yang dimilikinya tidak membalas hingga berita ini diterbitkan. (tim)

 

- Advertisement -

Berita Terkini