Pilkada Labuhanbatu, Diduga Kuat Cacat Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Labuhanbatu dinilai cacat hukum, pasalnya penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) diduga terkesan tidak netral atau melanggar UU Pemilu Kada dan PKPU.

Video yang sempat viral di media sosial pada hari Sabtu dalam akun facebook Ikram R hingga 14.696 tayangan dan 184 kali dibagikan dan mendapat respon ratusan komentar dari netizen pada kolom komentar akun facebook Ikram R.

“Banyak pemilih di kecamatan Rantau Selatan ternyata warga Rantau Utara dengan menggunakan KTP E,” ucap Dody Syahputra saksi Paslon No 2 di kecamatan Rantau Selatan.

Dijelaskan Dody untuk kecamatan Rantau Selatan banyak ditemukan pemilih yang menggunakan KTP E tetapi pemilih tersebut terdaftar di DPT lain lagi adanya pemilih penguna KTP E di Kecamatan Rantau Selatan sementara pemilih tersebut terdaftar di DPT Rantau Utara.

“Pemilih tersebut terdaftar di DPT Rantau Utara dan Rantau Selatan tetapi mencoblos di TPS lain dengan mengunakan KTP E,” terang Dody.

Selain itu, PPK juga terkesan tidak netral karena pada hari pertama penghitungan rekapitulasi di kecamatan pihak PPK mengizinkan saksi untuk melihat daftar hadir bagi pemilih yang mengunakan KTP E. Namun pada hari kedua dan ketiga penghitungan suara pihak PPK sudah tidak mengizinkan saksi Paslon Bupati H Tigor P Siregar dan Paslon dr Erick Atrada untuk membuka daftar hadir pengguna KTP E.

“Kita sangat mengharapkan pemilu kepala daerah ini pihak PPK transfaransi dalam melaksanakan pesta demokrasi agar tercipta pemimpin yang amanah jujur dan adil,” harap Dody. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini