Rekonstruksi Pembunuhan Raja Adat Samosir, Kuasa Hukum Merasa Ada Kejanggalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Samosir – Rekonstruksi pembunuhan raja adat Samosir, Rianto Simbolon berlangsung di Mapolres Samosir, Kamis (26/11/2020) sejak pukul 13.40-17.36 WIB.

Setelah mengikuti rekonstruksi tersebut, penasihat hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, merasa ada kejanggalan.

Direktur LBH IPK itu pun melayangkan protes usai rekonstruksi terhadap penyidik Polres Samosir hingga terjadi perdebatan.

Saat itu, Kanit Pidum Ipda Evan Caesar yang hadir tidak banyak memberikan komentar.

Sedangkan, penyidik yang ada saat itu berungkali mengajak kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon agar bicara ke ruangan tidak di lokasi halaman Polres Samosir dengan alasan adanya keluarga almarhum dan juga keluarga tersangka serta wartawan.

Bahkan, saat kalangan wartawan lakukan perekaman perdebatan tersebut penyidik menaikan tangan agar wartawan tidak melakukan perekaman.

Secara tegas, Dwi memprotes hal.tersebut agar publik mengetahui secara jelas adanya kejanggalan.

“Kita tidak perlu ke ruang cukup disini. Karena ini jelas pembohongan publik karena seluruh rekonstruksi tidak sesuai fakta,” protes Dwi.

Dipaparkan, tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna ( PPTSB) se-Dunia itu banyak terjadi kejanggalan.

“Ada kejanggalan menurut saya selama berlangsungnya rekonstruksi. Pada laporan visum kemarin ada 11 tusukan, tapi ketika rekonstruksi hanya 5 tusukan. Dan seluruh adegan terkesan ganjil,” kata Dwi Ngai Sinaga yang didampingi Benhri Pakpahan SH.

Adapun tersangka pembunuh Rianto Simbolon yakni ; Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24).

Seorang pelaku lainnya berstatus DPO dan sedang diburu Tim Reskrim Polres Samosir.

Menurut Dwi Sinaga, alat bukti serta peran beberapa tersangka kini kabur.

Empat pisau dan batu yang digunakan membantai korban, tidak jelas siapa saja pemerannya.

“Alat bukti batu bata itu tidak ada perannya, empat pisau itu pun tidak ada perannya. Masa penyidik mengatakan itu versi seluruh Pahala,” ujar Dwi Sinaga.

Menurut Dwi, polisi telah menghilangkang peran tersangka lainnya. Alasannya, pada rekonstruksi hari ini polisi tidak ada memunculkan alat bukti batu bata dan 4 pisau lainnya serta siapa saja pemerannya.

Selain itu, kata Dwi, penyidik Polres Samosir mengatakan rekonstruksi berbeda dengan berkas yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Seharusnya, kata Dwi, berkas yang dibawakan polisi kepada Kejaksaan yang dipaparkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Ini kan, perannya berarti sudah tidak ada. Semuanya hanya peran Pahala. Dan adegan rekonstruksi sendiri berdasarkan berkas yang dibuat tapi dengan menghadirkan pihak Kejari, tapi katanya beda berkas.Selama saya menjadi advokat baru ini saya mendengar secara langsung perbedaan berkas antara rekonstruksi dengan yang sudah diterima pihak Kejari,” sebut Dwi Sinaga.

Atas hal itu, tegas kata Dwi pihaknya akan membuat laporan resmi ke Poldasu.

“Jika memang penyidik di Polres Samosir ini tidak mampu, silakan datangkan dari Poldasu. Seluruh wartawan di Samosir juga sudah mengetahui kasus pembunuhan ini dari kejadian di lapangan hingga digelar temu pers sudah dinyatakan 11 tusukan dengan peran masing-masing tersangka,” sambungnya.

“Bahkan, saat kedatangan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait pun sudah diketahui kronologis kejadian berdasarkan pengakuan tersangka. Dan masing-masing tersangka memiliki peran yang langsung disampaikan Kapolres Samosir kepada wartawan serta seluruhnya akan dikenakan Pasal 340 KUHP. Fakta pernyataan sudah hadir di seluruh dunia maya hingga YouTube serta disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. Tapi, kenapa ini seluruhnya kabur,” ucapnya.

“Jadi kita akan laporkan persoalan ini kepada pihak Poldasu agar menjadi atensi perhatian serius Bapak Kapoldasu termasuk Bapak Kapolri. Ada apa dengan jajaran Polres Samosir. Mari kita lihat bagaimana nasib anak-anak yang sudah trauma atas peristiwa ini,” sambung Dwi.

Ia juga menyatakan persoalan tersebut akan disampaikan Kepada Ketua Umum PPTSB se-Dunia, Mangihut Sinaga.

“Karena saya mewakili LBH PPTSB se-Dunia sekaligus sebagai Direktur LBH IPK Sumut, maka seluruh proses kasus ini akan kita laporkan kepada pimpinan kita. Dan kita minta kepada korps Adhyaksa Samosir menolak BAP dari pihak Kepolisian,” tegasnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini