Polsek Perbaungan, Gagalkan Peredaran Ganja 14,2 Kg

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Polsek Perbaungan sukses gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap tersangka dan barang bukti seberat 14.2 kg, di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka adalah pasangan suami isteri (Pasutri), Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang, 14, 2 (empat belas) Kg daun ganja kering.

Dengan barang bukti, 2 HP, 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1  lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.

Kemudian, sambung Kapolres, Team Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan disepakati bertemu di TKP.

Kemudian Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang didapat.

Sesampainya di TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team tersangka berhasil ditangkap.

“Dan akan terjadi transaksi, setelah situasi dapat di kendalikan oleh Kanit Reskrim kemudian tersangka berhasil diamankan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka, benar tanpa dapat mengelak dan terbodoh telah tertipu oleh petugas tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah  dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD.

Kemudian dilakukan interogasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang dikenal bernama Wawan warga warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian  Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Kapolres. (Dodi Kurniawan)

 

- Advertisement -

Berita Terkini