Soal Lapangan Merdeka, KMS M-SU Berharap Walikota Medan Hadir Dalam Sidang Mediasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) menggugat terhadap Walikota Medan atas tidak ditetapkannya tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Sidang Pertama ini sebagai tindak lanjut gugatan KMS M-SU tersebut, KMS M-SU melalui kuasa hukumnya LBH Humaniora menghadiri panggilan sidang Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan pada pukul 09.00 WIB, Rabu (25/11/2020).

Tujuannya untuk memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan, KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan.

Dalam hal ini diwakili oleh Prof Dr Usman Pelly MA dkk., melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (Humaniora) yang terdiri dari Dr Redyanto Sidi SH MH, Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, Jaka Kelana SH, Mahadi Oloan Sitanggang SH, Fathin Abdullah SH, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga SH.

Mereka telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) atas Tidak Ditetapkannya Tanah Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 November 2020 dan telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN.

Soal Lapangan Merdeka, KMS M-SU Berharap Walikota Medan Hadir Dalam Sidang Mediasi
Sejumlah massa membawa poster

Sedangkan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dominggus Silaban SH MH selaku Hakim Ketua, Riana BR Pohan SH MH selaku Hakim Anggota I dan Dahlia Panjaitan SH selaku Hakim Anggota II.

Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, dalam sidang pertama ini Walikota Medan selaku Tergugat dalam perkara a quo hadir melalui kuasa hukumnya.

“Meskipun Pihak Tergugat telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya, KMS M-SU sedikit kecewa karena tidak merespon tawaran hakim agar menyediakan mediator professional,” ujar Redyanto Sidi.

Soal Lapangan Merdeka, KMS M-SU Berharap Walikota Medan Hadir Dalam Sidang Mediasi
Dukungan masyarakat di PN Medan yang ingin menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya

Ia berharap Walikota Medan hadir pada gugatan. “Harapan KMS M-SU agar Walikota Medan hadir langsung dalam sidang mediasi pada Rabu, 2 Desember 2020 untuk mencari solusi karena perkara ini merupakan persoalan serius bagi status Tanah Lapangan Merdeka Medan,” katanya.

Pihak KMS M-SU secara in person Prof Usmas Pelly, dkk akan hadir pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Desember 2020 mendatang. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini