Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Diduga Terindikasi Memanipulasi Laporan LHKPN 2019

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM , Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terindikasi belum memasukkan bangunan, gedung dan kandang-kandang ternak serta bangunan pembibitan tumbuhan dan buah-buahan yang terdapat di  Taman Edukasi Buah Cakra Pamah-Delitua, Namorambe. Hal tersebut diketahui dari Pengumuman LHKPN 2019 (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 18 Maret 2020/Periodik – 2019) dan Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 14 April 2020. yang bertanda Komisi Pemberantasan (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam daftar pengumuman yang disampaikan KPK itu, Gubsu Edy Rahmayadi hanya memasukkan 5 lokasi tanah miliknya yang berada di Deliserdang, masing-masing dengan harga perolehan antara Rp.36 juta hingga 8M. Namun dari seluruh harta kekayaan berupa tanah di Deliserdang tadi, tidak ada satupun diantara tanah-tanah ini diterakan mempunyai bangunan diatasnya (tanah dan bangunan).

Bila memang belum memasukkan gedung dan bangunan pada Lokasi Taman Edukasi Buah Cakra, maka dapat diyakini, laporan harta kekayaan Gubsu Edy Rahmayadi yang disampaikan ke KPK tadi belum valid serta tidak lengkap. Karena ada kekurangan jumlah dan nilai bangunan yang belum disampaikan, hingga laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK ini dapat disebut masih terindikasi dimanipulasi.

Tim Mudanews.com akan segera mengkonfirmasi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi  tentang keberadaan bangunan dan gedung Taman Edukasi Buah Cakra yang belum dilaporkan dalam LHKPN. (Red – 23.11.2020)

- Advertisement -

Berita Terkini