Edy Rahmayadi Imbau Warga Sumut tak Jual dan Konsumsi Tuak, Diajak Beralih Produksi Gula Aren

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – RUU Larangan Minuman Beralkohol bukan hal baru di Indonesia, namun RUU ini kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 di DPR RI.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku mendukung RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-undang.

Mantan Paskostrad itu menilai bahwa segala bentuk jenis minuman beralkohol bisa menimbulkan dampak negatif bagi setiap orang yang mengkonsumsinya.

“Udah pasti. Mabuk itu kan nggak boleh itu. mabuk itu kan diawali dengan minum minuman beralkohol,” kata Edy, di Rumah Dinas usai Salat Zuhur, Senin (16/11/2020).

Bahkan Edy menyatakan akan melakukan sujud syukur, apabila akhirnya RUU itu disahkan menjadi Undang-undang oleh pemerintah.

“Jadi, itu ditiadakan, alhamdulillah. Sujud saya benar itu,” ucapnya.

Selain berdampak negatif, Edy menjelaskan bahwa tidak ada satu pun agama di dunia ini yang memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Judi, minum, agama apapun pasti melarang,” sebutnya.

Tak hanya itu, ia pun menampik apabila ada yang menyatakan bahwa meminum minumam beralkohol merupakan tradisi masyarakat atau suku yang ada di Sumut.

“Ada orang yang bilang Sumatera Utara itu, adatnya mabuk-mabukan. Adat dari mana? Sumatera Utara itu orangnya hebat. Nggak ada itu. Adatnya bagus. Budayanya bagus,” tegasnya.

Berkaitan dengan keberadaan minuman tradisional tuak, Edy

“Sama saja. Tapi baiknya, bagaimana dia punya uang, minum telur, badan sehat. Tuak kan dari nira. Nira bisa diolah menjadi gula merah. Bisa dijual dan menjadi pendapatan masyarakat,” ujar Edy.

Sementara, RUU Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diusulkan pada 2015 dan beberapa kali mengalami penundaan.

RUU itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Berkaitan dengan keberadaan minuman tradisional tuak, Edy

Kini dengan masuknya kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol itu dalam Proglenas Priorotas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, menyita perhatian dari banyak pihak.

 

Berkaitan dengan keberadaan minuman tradisional, Edy mengimbau masyarakat tidak lagi mengkonsumsinya.

Masyarakat yang biasa memproduksi dan memperdagangkan tuak, bisa beralih dengan menghasilkan gula merah untuk dijual, yang turut menambah pendapatan bagi masyarakat. berita Sumut (tribun)

- Advertisement -

Berita Terkini