KMS M-SU Gugat Walikota Medan, Desak Lapangan Merdeka Dijadikan Cagar Budaya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) mengajukan gugatan warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Walikota Medan ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan tersebut dilakukan atas tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Untuk memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan, Peduli Lapangan Merdeka Medan melalui yakni Prof Dr Usman Pelly MA dkk telah mengirimkan surat pemberitahuan (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait tidak ditetapkannya Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya pada tanggal 24 Agustus 2020,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Humaniora) Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, Jaka Kelana SH, Mahadi Oloan Sitanggang SH, Fathin Abdullah SH, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga SH yang merupakan pengacara KMS M-SU, Selasa (10/11/2020).

Namun, sambung Redyanto, surat pemberitahuan (notifikasi) tersebut tidak ditanggapi oleh Walikota Medan sampai saat ini.

“Gugatan tersebut diajukan karena KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang menyebabkan Tanah Lapang Merdeka Medan rentan dialihfungsikan,” bebernya.

Dalam hal ini, ia menyebutkan, Pemerintah Daerah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.

“Namun, Peraturan Daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi Tanah Lapang Merdeka Medan, karena tidak secara tegas memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya. Perda tersebut hanya secara tegas memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan ke daftar kawasan Ruang Terbuka Non-Hijau dan Jalur Evakuasi Bencana,” tegasnya.

KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan menilai bahwasannya Tanah Lapang Merdeka Medan patut untuk masuk daftar Cagar Budaya karena memiliki nilai penting menurut sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

“KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan telah melakukan upaya-upaya untuk mendorong Pemko Medan agar menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan ke daftar Cagar Budaya, yakni melalui surat menyurat dan diskusi-diskusi ilmiah (forum group discussion (FGD) dan seminar). Namun, sampai saat ini Tanah Lapang Merdeka Medan tidak juga terdaftar dan atau dimasukkan ke daftar Cagar Budaya oleh Pemko Medan,” kesalnya.

Redyanto menegaskan, Kuasa Hukum akan mengajukan gugatan tersebut dan menuntut Walikota Medan agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya; dan/atau

2. Menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan dan atau Keputusan Walikota Medan dan atau Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan seluas 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya.

Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini