Pergantian Plt Kadinkes Langkat Sepanjang 2020 Menimbulkan Polemik, Apa Tanggapan Pakar Hukum?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pergantian Plt Kadis Kesehatan Pemkab Langkat 3 kali berturut-turut sepanjang tahun 2020 mendapat tanggapan dari Pakar Hukum yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yang kini menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat.

“Pemkab seharusnya bisa menjelaskan apa faktor sehingga Plt Kadis Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat gonta ganti begitu,” ujar Dr Redyanto Sidi SH MH selaku Pakar Hukum sekaligus dosen Universitas Panca Budi Medan pada Rabu (04/11/2020).

“Hal tersebut akan dapat menyebabkan tidak efektif sekaligus tidak produktifnya kinerja di dinas kesehatan Pemkab Langkat,” lanjutnya lagi.

“SOP yang ada tentang pergantian juga harusnya dipertanyakan agar jelas secara hukum sehingga jelas apa masalahnya,” sambungnya menjelaskan.

Pergantian Plt Kadinkes Pemkab Langkat sepanjang tahun ini dinilai mengabaikan proses percepatan Kadis Definitif sehingga belum dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan langkah pencegahan penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Langkat guna membantu pemerintah pusat.

Belum di agendakannya lelang jabatan di lingkungan dinas kesehatan Pemkab Langkat diduga dapat membuka peluang jual beli jabatan sehingga dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan konsekuensi hukum. “Tentu hal ini kembali kepada kewenangan KASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” terangnya.

“Inspektorat dan DPRD perlu mempertanyakan dan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan persoalan pergantian Plt yang sepanjang tahun ini saja sudah berkali-kali,” tambahnya lagi.

“Hal ini juga harusnya dilakukan lelang jabatan sambil menunggu proses Plt boleh saja tapi jangan gonta ganti hingga 3 kali berturut-turut sepanjang tahun 2020 ini,” pungkasnya mengakhiri. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini