Soal Disporasu Bayar SK Eks HGU Rp175 M, Wagubsu Diam Hilang Suara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terkait sikap Disporasu yang melakukan pembayaran Surat Keputusan Eks HGU PTPN II sebesar Rp 176 M (berdasarkan buku APBD Sumut TA 2020), dan dikhawatirkan bakal kehilangan uang rakyat tadi. Karena lahan di Desa Sena seluas 87 Ha ternyata adalah milik 54 masyarakat penggarap.

Tidak ada satupun pejabat Pemropsu yang berani buka suara, menjawab konfirmasi wartawan terkait rangkaian keganjilan demi keganjilan dalam proses pembayaran SK eks HGU tersebut.

Kadisporasu selaku Pengguna Anggaran bahkan tidak membalas konfirmasi, malah memblokir nomor whatsapp. Senada dengan sejawatnya Humas Pempropsu yang tidak menjawab pertanyaan wartawan, seputar jual beli SK Eks HGU perkebunan plat merah tadi.

Mudanews.com masih menelusuri peran Sekdapropsu serta Biro Hukum yang harusnya jadi pengawal utama asas legalitas administrasi kepemilikan asset. Hingga tak perlu terjadi kejadian memilukan, pemilik barang hanya membeli sekembar kertas keterangan bernama surat keputusan. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini