Proyek Sport Center Pemprov Sumut, Dispora Terancam Kembalikan 200 M

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut terancam bakal mengembalikan dana anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera kurang lebih sebesar Rp 200 M. Menyusul keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang memenangkan 54 warga masyarakat di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sebagai pemilik lahan seluas 87 ha yang disebut eks lahan HGU PTPN II itu.

Diketahui lewat anggaran daerah, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 secara keseluruhan menggunakan dana rakyat hampir sebesar Rp 200 M, guna pembayaran eks HGU, pematangan lahan, pembangunan gedung dan pembuatan gapura.

Mudanews.com sudah mengkonfirmasi Kadisporasu mengenai kekhawatiran bakal pengembalian uang daerah itu, menyusul menangnya gugatan warga atas lahan eks HGU perkebunan plat merah tersebut. Kesannya Kadisporasu menghindar dari konfirmasi wartawan yang disampaikan lewat pesan whatsapp, pukul 09.00 WIB, Rabu (21/10/2020).

Berikut konfirmasi yang disampaikan wartawan:

1. Apa dasar pembayaran lahan Sena eks HGU PTPN II pada Januari 2020, sementara pada November 2019 MA lewat putusan kasasi sudah memenangkan warga atas lahan 87 Ha di Dusun Sena?

2. Siapa pembuat keputusan lahan harus dibayar kepada PTPN II dan berdasarkan legalitas apa?

3.Siapa yang memberi perintah penunjukkan KAP yang melakukan penilaian terhadap lahan eks HGU?

4. Bagaimana pertanggugjawaban dana, sebab lahan dikhawatirkan tidak dapat diperoleh pemropsu karena adanya putusan MA?

5. Bagaimana antisipasi kerugian negara Rp 175 M dan pengembalian uang negara yg terlanjur diberikan kepada PTPN II?

6. Bagaimana selanjutnya saat ini proses pembangunan sport center dengan adanya putusan MA yang memenangkan warga?

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi tersebut, Kadispora Pemprov Sumut Baharuddin Siagian belum berbalas. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini