Ketua LBI Langkat, Kritisi Tajam Pelantikan Pejabat Eselon

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Lembaga Bingkai Insani (LBI) Kabupaten Langkat Selamat SPdI menilai Pemkab Langkat tidak transparan terhadap masyarakat dan takut dikritisi terkait pelantikan Pejabat Eselon.

“Padahal itu adalah hak masyarakat untuk tahu siapa pejabat administrasi yang akan melayani masyarakat tersebut,” tegas Selamat kepada mudanews.com, Sabtu (17/10/2020).

Ketua Umum HMI Cabang Langkat 2010-2011 ini menjelaskan, karena itu adalah informasi publik yang tidak seharusnya ditutup-tutupi.

“Sepertinya Pemkab Langkat trauma terhadap kritikan media beberapa saat yang lalu terhadap rotasi ASN yang tidak profesional,” ujar Selamat.

Misteri Nama-Nama Pejabat Eselon di Lingkungan Pemkab Langkat yang Dilantik
Foto : Property facebook Diskominfo Langkat

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Romarlan Harahap SH, saat diminta seluruh nama-nama yang dilantik, ia mengalihkan ke Dinas Kominfo Langkat. “Besok pagi saya telepon lagi ya, ngasi nama-namanya,” ujarnya saat dihubungi mudanews.com, Jumat (9/10/2020).

Saat mudanews.com konfirmasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat tidak mengetahui seluruh nama-nama yang dilantik.

“BKD kok nyuruhnya kemari. Kami hanya tau berapa jumlah yang dilantik, kalau nama-namanya kami nggak tau,” kata salah seorang pegawai pakai baju seragam dinas ketika ditemui mudanews.com di Kantor Diskominfo Langkat Jalan Imam Bonjol, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Senin (12/10).

Anehnya, Diskominfo Langkat tidak mengetahui secara keseluruhan nama-nama yang dilantik. “Kami aja kemaren nanya belum dikasi, kami cuman tau jumlah berapa yang dilantik kalau nama-namanya kami nggak tau,” bebernya.

Sebanyak 98 ASN Pemkab Langkat yang di rotasi, terdiri dari 18 staf dan 80 pejabat eselon. Berdasarkan surat keputusan Medagri No: 821.22-2793 tahun 2020 tanggal 18 September 2020, dan No: 821.23 – 2865 Dukcapil tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020. Serta surat keputusan Bupati Langkat No:824 – 272/K/ 2020, tanggal 08 Oktober 2020. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini