Benteng Putri Hijau, Pengadaan Lahan oleh Pempropsu Omong Kosong Belaka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Niat Pempropsu yang digadang-gadang sebagai komitmen menyelamatkan situs lahan Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Deli Serdang. Dianggap hanyalah omong kosong belaka, karena disinyalir penuh rekayasa dan manipulasi data. Hal tersebut disampaikan “datuk millenial”, T Kendy Hamzah, Kamis (15/10/2020).

Disebutkan T Kendy Hamzah, hasil riset penelitian Benteng Putri Hijau dapat disebut sebagai sebuah mahakarya (masterpiece) Putra Melayu. Karenanya disayangkan jika riset dan penelitian besar tentang keberadaan Aru yang terkait dengan Melayu-Karo itu. Saat ini kesannya ingin dimanipulasi dan Penghapusan Fakta Sejarah.

“Yang saya tahu sejak tahun 1972 Allahu Yarham Tuanku YM T Lukcman Sinar didampingi peneliti Inggris EE.Mc.Kinnon sudah menemukan lokasi Benteng Putri Hijau. Mereka sudah membuat sketsa, dan sketsa itu disempurnakan kembali tahun 1978. PETA ini sudah detil menggambarkan 5 sektor benteng, seperti bahagian benteng, pintu arah belakang benteng, dua pemandian, serta delta, jalan setapak sebagai pintu masuk dari benteng alam dari arah sungai,” ujar T Kendy Hamzah.

Benteng Putri Hijau, Pengadaan Lahan oleh Pempropsu Omong Kosong Belaka
Kondisi Sebelum berdiri Taman Edukasi Buah Cakra tahun 2016

Bahkan sangat detilnya sketsa tadi sebutnya, hingga letak menara-menara jaga sudah digambarkan dalam PETA itu.

“Pemropsu bicara benteng, tetapi kenyataanya malah terkesan fokus kepada pancuran dan pemandian. Bicara benteng koq nyatanya dapat kamar mandi. Ada apa ini, apa bukan pembohongan publik,” tanya T Kendy pula.

Mirisnya lagi sebut T Kendy, 2 zona lagi yakni sektor 1 dan 2 yang berada di Dusun I, ternyata telah rusak karena diduga saat ini telah dikuasai oleh Ibu Nawal Lubis sebagai pemilik bangunan Taman Edukasi Buah Cakra berdasarkan keterangan kepemilikan IMB, berdasarkan keterangan Pemkab DS, dan dimiliki juga oleh Herliza Putra Harahap ST, yang menang gugatan PTUN atas Bupati Deli Serdang atas lahan yang kini dinamai Taman Edukasi Buah Cakra, terkait penetapan situs cagar budaya benteng Putri Hijau oleh Pemkab Deli Serdang.

Benteng Putri Hijau, Pengadaan Lahan oleh Pempropsu Omong Kosong Belaka
Pada Sektor 1 dan 2 sesuai Peta Benteng Putri Hijau, Telah berdiri Taman Edukasi Buah Cakra

Karenanya T Kendy berharap Pemropsu serius, dan tidak bermain-main sekedar menghabiskan anggaran terkait Benteng Putri Hijau. Ditandai dengan tidak mempersiapkan perangkat pendukung dan sosialisasi terhadap publik termasuk keturunan kesultanan aru dan masyarakat Sumatera Utara secara umum. Termasuk tim pakar cagar budaya, agar tidak kembali dikalahkan lewat rekayasa atas nama gugatan PTUN.

Sebelumnya, lewat media masa Pempropsu disebutkan segera melakukan proses ganti rugi lahan. “Kalau sudah dibeli nanti harus segera dipatok sebagai kawasan cagar bu daya, sehingga tidak menjadi masalah lagi di kemudian hari,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah beberapa waktu lalu, dalam rapat penataan Benteng Putri Hijau di Rumah Dinas Wagub Sumut, Jalan Teuku Daud Medan, Kamis (28/5). Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini