Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ali Akbar : Jangan Merusak Fasilitas Umum, Itu Pidana!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ali Akbar Velayafi Siregar SH mengatakan bahwa perlu kita ketahui saai ini, pasca diketuknya palu sidang DPR terhadap RUU Cipta Kerja, menuai kontroversi baik dari kalangan pekerja, buruh, masyarakat dan juga para mahasiswa serta para-para kelompok lain yang menentang atas RUU yang kontroversi ini.

“Banyak hal yang perlu diperhatikan atas penentangan ini, boleh-boleh saja kita menyuarakan aspirasi mengenai hal apapun, dan itu dijamin Undang-Undang kok. Namun saja yang tidak diperbolehkan itu menyuarakan aspirasi dengan cara yang tidak benar,” ujar Ali Akbar yang berprofesi sebagai pengacara ini di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2020).

Ia menyebutkan, kalau kita lihat dalam pasal Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

“Ya boleh-boleh saja, cuman janganlah sampai mengganggu atau menghilangkan hak orang lain, seperti misalnya pengguna jalan, penikmat fasilitas umum, kan banyak juga orang yang bayar kewajiban pada negara dan daerah, mereka punya hak atas jalan dan fasilitas-fasilitas publik, yang biasanya jadi korban para pendemo,” tegasnya.

“Hal-hal seperti ini tidak dapat dibiarkan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang isinya kaum intelektual, walaupun kita merdeka karna perlawanan, namun percayalah para founding father bangsa ini juga tak luput menggunakan intelektualnya dalam menilai sebuah masalah,” ujar pengacara Medan ini.

Dia mengungkapkan, apa yang terjadi dimana banyak orang merusak dan sebagainya, maka akan timbul sebuah pertanyaan, apakah mereka ini sebenarnya perusuh? atau ada yang memprovokasi? Sangat disayangkan jika hal ini terjadi.

Maka dari itu, silahkan saja menyatakan pendapat, namun jangan sampai melakukan perilaku yang terlarang, atau melawan hukum yang sifatnya akan berbuah hukum pidana, seperti yang ada didalam Pasal 170 KUHP, yaitu: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jadi sanksinya sudah sangat jelas, lebih bijak lah para pendemo dalam hal ini, ingat kita kaum intelektual, kaum bermoril, apalagi adik adik mahasiswa, kalian agen perubahan jangan tiru yang buruk, pandanglah sesuatu dengan intekektual,” ujar Ali Akbar Velayafi Siregar. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini