MUDANEWS.COM, Langkat – Terkait disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law pada tanggal 05 Oktober 2020. Dinilai DPR RI telah mengkhianati rakyat, yang telah melahirkan kontroversial pada setiap point-pointnya. Dan mengakibatkan condong menguntungkan para investor/pengusaha.
“Apabila ini diteruskan, maka sangat jelas bahwa DPR RI bersama pemerintah mengabaikan suara rakyat,” ujarnya Fahrizal selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat Badko HMI Sumut, Selasa (6/10/2020).
Oleh sebab itu, Undang-Undang (UU) ini berdampak akan hilangnya hak-hak buruh dan menguntungkan tenaga asing untuk melenggang di negara kita tercinta ini. Maka HMI Cabang Langkat dengan tegas mengambil sikap.
“Menolak dengan sangat tegas hasil pengesahan Undang-Undang Omnibus Law,” tegasnya.
Selain itu, Fahrizal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersolidaritas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
“Menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah tidak bijaksana dalam mengambil keputusan, dengan membungkam suara rakyat,” katanya.
HMI meminta kepada DPR RI Peninjauan Kembali (PK) dan membatalkan Undang-Undang yang telah disahkan. Dikarenakan mengundang Polemik dan meminta kepada pemerintah wajib mengeluarkan Perppu untuk menggagalkan Omnibus Law ini.
“Tuntutan ini agar pemerintah secepatnya di PK Undang-Undang yang telah disahkan dan secepatnya dibatalkan. Jika tidak gelombang Hijau Hitam memadati jalanan,” tutup Fahrizal. Berita Langkat, red