Kabiro Humas Pemprov Sumut Bantah Terkait Pemberitaan Tentang Gratifikasi Bronjong Sungai Deli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar menegaskan bahwa pemberitaan di mudanews.com pada tanggal 16 September 2020, yang berjudul “Bapak Edy Rahmayadi, Diduga Menerima Gratifikasi Milyaran untuk Bronjong Taman Edukasi Buah Cakra” adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.

Dalam berita itu juga disebutkan, “Mantan Kadis SDACKTR berinisial ”L” diduga telah menggunakan wewenangnya melakukan pengumpulan dana milyaran rupiah sehingga bronjong yang dibangun tanpa izin di pinggiran Sungai Deli. Menurut Hendra, hal ini juga tidak benar dan hanya opini yang tidak didasari fakta dan data serta sumber yang terpercaya.

“Gubernur Sumut Edy Rahmayadi adalah sosok yang patuh hukum dan mendukung setiap upaya penegakan hukum, karena itu tidak mungkin Gubernur melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” ujar Hendra, Jumat (18/9), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Begitu juga dengan pemberitaan mudanews.com pada tanggal 18 September 2020, yang berjudul “Kader Muhammadiyah, Kediaman Bapak Edy Rahmayadi Salah Satu Penyebab Banjir Kota Medan”, menurut Hendra, tidak benar dan cenderung kepada fitnah yang dapat merugikan nama baik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan kerluarga serta berbagai pihak terkait lainnya.

“Bahwa dua berita tersebut sama sekali tidak didasarkan kepada pengujian informasi akurat dan seimbang, serta diyakini tidak dilakukan secara profesional karena mengabaikan hak privasi tanpa melalui konfirmasi kepada sumber yang menjadi subjek pemberitaan baik kepada Gubernur, keluarga Gubernur maupun instansi terkait serta telah mencampuradukan fakta dan opini yang sifatnya menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Pers,” kata Hendra, yang didampingi Kabag Humas Iwan Sutani Siregar.

Wartawan mudanews.com, kata Hendra, sama sekali tidak ada dan tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Gubernur Sumut maupun instansi terkait, sebelum menyiarkan berita tersebut sebagai syarat pemberitaan yang seimbang dan tidak menghakimi, sebagaimana kewajiban insan pers (wartawan) yang diatur secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik. “Tentu hal ini sangat merugikan kepentingan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pribadi serta keluarga Gubernur Sumatera Utara,” ujar Hendra.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers telah diatur secara tegas tentang Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita keliru dan tidak akurat disertai dengan Permintaan maaf kepada pembaca, pendegar dan atau pemirsa.

“Karena itu, dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta kepada wartawan dan jajaran redaksi mudanews.com dapat segera menerbitkan berita bantahan ini sesuai porsinya. Apalagi, selain merugikan nama baik Gubernur dan keluarga, serta Pemerintah Provinsi Sumut, pemberitaan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Hendra. Berita Sumut (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini