Awas Berdebar, Normalisasi Sungai Deli Masyarakat Ditekan Pejabat Dibiarkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sikap pejabat di Sumut yang terindikasi dan patut diduga telah menggunakan kawasan sempadan Sungai Deli menjadi milik pribadi, pada hulu sungai di daerah Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Sangat disayangkan oleh Khairul, Ketua Aliansi Warga Masyarakat Babura~Deli~Bederah (Awas Berdebar).

Hal itu dinyatakan Khairul kepada wartawan, Rabu (16/9/2020), menyikapi maraknya informasi di media masa serta media elektronik, terkait dugaan penggunaan sempadan sungai yang dimanfaatkan menjadi property pribadi di kawasan Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Peraturan perlindungan DAS (daerah aliran sungai) mengenai Jalur Hijau. PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS pada Pasal 2.

Khairul menegaskan perlakuan institusi Pengawasan DAS yang diskriminatif dan terkesan tutup mata dengan keberadaan Bangunan megah Milik pejabat.

Apalagi sebut aktifis yang juga aktif sebagai Direktur Eksekutif Penguatan Rakyat Pedesaan (PARAS) ini, kondisi tadi berbeda jauh dengan masyarakat dan warga yang berada disepanjang aliran Sungai Deli dan bangunan milik mereka sempat menjadi “korban” normalisasi Sungai Deli.

Karenanya sebut Khairul, instansi dan lembaga pemerintahan yang bertugas mengawasi eksistensi Sungai Deli untuk konsisten dan tertib serta segera mengambil tindakan terhadap pejabat dimaksud.

“Jangan karena hanya statusnya adalah masyarakat biasa, diambil tindakan keras. Tapi bila pejabat yang melakukannya seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar aktifis Senior WALHI Sumut ini yang akrab di panggil gondrong.

Awas Berdebar, Normalisasi Sungai Deli Masyarakat Ditekan Pejabat Dibiarkan
Suasana kehidupan masyarakat dipinggiran Sungai Deli

Ia menilai, keadilan itu hanya milik penjabat (Edy Ramayadi) sementara rakyat hidup dalam kegalauan karena terancam penggusuran dengan dalih normalisasi sungai.

“Sebagai pejabat harusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada warga, jangan sampai termakan ucapan sendiri,” tutup Khairul .

Diberitakan sebelumnya, Wabendum Badko HMI Sumut, Abdul Rahim pada Kamis (10/9/2020) menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa DAS Sungai Deli termasuk dalam strategis nasional di bawah kewenangan Kementerian/Pusat.

Selain itu, lanjut Rahim, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Dalam Pasal 5 Ayat 2 Wilayah Sungai meliputi: a. wilayah sungai lintas negara b. wilayah sungai lintas provinsi. c. wilayah sungai strategis nasional. d. wilayah sungai strategis nasional. d. wilayah sungai lintas kabupaten/kota dan e. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Sambungnya, pasal 3, Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.

Rahim menerangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter). Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini