Relawan Jokowi, Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Umum Relawan Indonesia Kerja (RIK) Sahat Simatupang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas dugaan korupsi pengembangan bawang merah, aneka cabai, bawang putih di beberapa kabupaten di Sumut serta bebeberapa kegiatan pembangunan bersumber dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Sahat mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumut sudah pernah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut nomor  Print – O8/L.2/Fd./01 tanggal 29 Januari 2020.

“Progress pemeriksaannya sudah sejauh apa perlu kita awasi. Sebab kasus dugaan korupsi ini kalau tidak tuntas akan mempengaruhi program swasembada bawang Sumut,” kata Sahat Simatupang, Minggu (6/9/2020).

Sahat menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus didukung agar tercipta pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat. Kepastian hukum pada kasus korupsi yang sedang berproses, ujar Sahat, tentu sama – sama dinanti oleh banyak pihak termasuk Kementerian Pertanian dalam kaitan bantuan pengembangan bawang merah, aneka cabai, bawang putih di Sumut bersumber dari APBN.

Beberapa pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, sambung mantan Direkturat Relawan Tim Kampanye Jokowi – Ma’ruf Amin ini, sudah pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut. “Kelanjutan pemeriksaannya seperti apa perlu sama-sama kita awasi. Apalagi hasil pemeriksaan itu barangkali akan memperngaruhi peluang pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut yang akan ditunjuk menjadi Pelaksanatugas bupati di daerah yang akan menggelar Pilkada. Jangan setelah dilantik jadi Plt bupati kasus ini kembali muncul,” kata jurnalis senior Tempo ini.

Keinginan Pemerintah Provinsi Sumut untuk swasembada bawang, ujar Sahat harus didukung. Dari kebutuhan bawang merah di Sumut sebesar 43.000 ton per tahun, saat ini masih 41 persen atau sekitar 18.000 ton yang bisa dipenuhi.

Kemudian, bawang putih yang bisa dipenuhi masih 900 ton  dari kebutuhan 27.000 ton. “Dan kekurangan pasokan bawang merah ditutupi dari impor lokal (Brebes, Jawa Timur) dan bawang putih dari impor Cina. Jangan dikira Menteri Pertanian tidak mengetahui kalau ada bantuan yang diselewengkan. Namun kalau memang tidak cukup bukti kasus O8/L.2 itu hendaknya ditutup saja oleh Kejati Sumut. Sebaliknya kalau cukup bukti tentu penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus berlanjut,” ujar Sahat. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini