Kejari Langkat, Minta Keterangan Oknum Pegawai Puskesmas Desa Teluk Soal Dugaan Pungli Dana BOK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Beredarnya Surat Kejaksaan Negeri Langkat Sumut meminta keterangan oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Desa Teluk berinisial RD, SO dan Pemilik Rumah Makan. Mereka untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (19/8/2020).

Surat tersebut yang ditandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mochamad Ali Riza SH MH pada 13 Agustus 2020.

“Ya betul, kita masih dalam rangka permintaan keterangan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Langkat Ibrahim Ali SH MH ketika dikonfirmasi mudanews.com, Minggu (16/8/2020).

Isi surat Perihal Permintaan Keterangan, untuk membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan laporan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemotongan Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Anggaran 2017 s.d  2019 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT – 01/L.2.25.4/Fd.1/ 07/2020 tanggal 23 Juli 2020.

Ketiganya pertama kali dimintai keterangan. “Baru ini pertama,” kata Ibrahim.

Terpisah, mudanews.com mencoba konfirmasi salah seorang sumber yang dipanggil membenarkan sudah dimintai keterangan. “Baru pulang. Kami dipanggil Pidsus,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Teluk berinisial  ED, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap tenaga kesehatan yang menerima BOK di puskesmas tersebut.

Salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk saat dijumpai awak media di Kota Stabat, mengaku kalau pemotongan itu sudah dilakukan dr ED selama 3 tahun.

“Alasan dia (ED) uang pemotongan itu untuk disetorkan ke dinas. Tapi sudah kami tanya ke dinas, bahwa tidak ada uang itu masuk ke sana,” sebut sumber sembari meminta namanya tidak disebutkan pada Minggu (19/01/2020) lalu.

Narasumber menambahkan, ED juga pernah beralasan kalau uang pungutan itu untuk gaji tenaga kebersihan dan satpam.

“Setelah kami tanya sama satpam, dia mengaku kalau gaji yang diterimanya adalah dari dinas, dan tidak ada tambahan dari ED,” sambungnya. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini