Polsek Tanjung Morawa, Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (48) warga Dusun X, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Minggu (17/08/2020).

Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V, Gg Rukun Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sering digunakan tempat memakai Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Tekab mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi. Alhasil, Tim Tekab mendapati ES yang sedang duduk di TKP tersebut.

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan, kemudian petugas memerintahkan ES untuk mengeluarkan isi di dalam kantong celana ES di TKP tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak kertas tik tak dan 2 paket diduga ganja kering. Dan petugas langsung memboyong ES ke Polsek Tanjung Morawa Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

“ES sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujarnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini