Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PTPN II, Diamankan Polisi 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Pria ini harus berurusan dengan hukum, usai ditangkap akibat perbuatan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya, Jumat (14/08/2020) pagi.

Informasi yang dihimpun oleh awak media menerangkan, pukul 09.00 WIB di blok F Afdeling II Kebun PTPN II Limau Mungkur Dusun II Batutatak Desa Lau Barus Kecamatan Stm Hilir Kabupaten Deli Serdang telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku yang berinisial TS (17) warga Dusun IV Pondok TB, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SE MM mengatakan berawal saat Security Kebun PTPN II Limau Mungkur sedang melaksanakan patroli di blok F Afdeling II melihat seorang laki-laki yang sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul.

“Selanjutnya security kebun tersebut mengamankan pria tersebut yang berinisial TS, Dan membawa ke Pos security selanjutnya menyerahkannya TS berikut barang bukti buah kelapa sawit ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang,” terangnya.

Saat diamankan, diketahui bahwa TS telah mengumpulkan 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit yang telah diambil dari pohon milik dari kebun PTPN II Limau Mungkur.

“Benar TS sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang,” ujarnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini