Gugus Tugas Covid-19 Tebing Tinggi Kecolongan, Plt Kakanwil Kemenag Sumut Bungkam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Plt Kakanwil Kemenag Sumut Dr Muhammad David Saragih MM bungkam ketika ditanya kembali izin diklat dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tebing Tinggi melalui pesan whatsapp, ia tidak membalas walaupun sudah ceklis biru.

Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 pasal 8 mewajibkan pengunjung menggunakan masker atau pelindung wajah, menjaga jarak  (physical distancing) minimal 1 (satu) meter terhadap orang lainnnya dan melakukan pemeriksaan pengunjung disetiap pintu masuk.

Sebelumnya diberitakan, Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Raudhatul Athfal Kanwil Kemenag Sumut angkatan 13 dari tanggal 11-15 Agustus 2020 Gugus Tugas Virus Corona (Covid-19) kecolongan.

Plt Kakanwil Kemenag Sumut mengatakan sudah mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid-19 daerah setempat.

Padahal, saat dikonfirmasi mudanews.com pada Kamis (13/8/2020), Juru Bicara Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr Nanang, SpPK mengungkapkan kalau laporan ini tidak masuk.

Sementara Sekjen Gugus Tugas Covid-19 Kota Tebing Tinggi, Wahit Sitorus membeberkan sudah ditanya stafnya tidak ada mengeluarkan rekomendasi. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini