Diduga Kuat Kantor UPTD Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Diperjual Belikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Sungguh miris nasib warga, pada saat penggusuran yang dianggapnya pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak memberikan alasan yang jelas dalam penggusuran pedagang yang dianggap sepihak, Selasa (11/8/2020).

Pasangan suami istri Akhiruddin (46) dan Herlifen (38) mereka sangat kecewa dan dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang pada saat itu melakukan pembongkaran secara paksa pada usaha yang selama ini mereka kelola tanpa alasan jelas.

Pasalnya saat pasangan suami istri ini mau menyambung kontrak yang selama ini lancar mereka lakukan tidak di terima pihak dinas perdagangan dan perindustrian dengan alasan ruko tersebut tidak disewakan lagi dan untuk sementara waktu akan dibuat Kantor UPT mereka yang sudah sejak mereka kecil.

Akan tetapi sangat disayangkan pada saat pasangan suami istri Akhiruddin dan Herlifen mempertanyakan suatu surat pengalihan dan selembar kuwitasi yang pernah diberikan oleh Ka Perpas Pasar Aek Nabara Rosamaidar Nasution kepada mereka, tertera di atas adanya jumlah uang sebesar Rp.140.000.000 dan disaksikan dengan tanda tangan Ka Perpas Pasar Aeknabara Rosamaidar Nasution. Namun tidak satupun pihak dinas terkait memberikan komentar dan memilih diam atas pertanyaan penyewa ruko milik negara itu namun tidak di gubris petugas yang berdalih menjalankan perintah.

Diduga Kuat Kantor UPTD Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Diperjual Belikan
Kwitansi Pembayaran

“Kenapa kamu suruh kami kosongkan ruko, ruko ini kami tempati sejak dulu, pantasan kamu menolak pembayaran sewanya ternyata ini akal-akalan kalian untuk menggusur kami,” teriak Akhiruddin .

Didepan masyarakat yang menyaksikan eksekusi tersebut dia meminta kebijaksanaan Bupati Labuhanbatu untuk menyikapi permasalahan tersebut.

“Salah kami dimana, kami mau bayar mereka menolak sejak dua tahun lalu, terkecuali kami tidak mau bayar , dan tidak menaati peraturan, tolong lah pak bupati sikapi permasalahan ini dengan bijak jangan seperti ini,” ujarnya.

Chairuddin Nasution saat ditanyai mengaku bahwa eksekusi tersebut dikarenakan penyewa atas nama Buyung Arifin telah mengembalikan ruko tersebut kepada pihak pemerintah.

“Secara administrasi yang kami kenal saudara buyung arifin bukan mereka, jadi disini kami hanya jalan kan tugas,” bilangnya.

Diduga kuat telah terjadinya jual beli aset Pemerintah oleh Ka Perpas Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Rosamaidar Nasution dengan modus operandi dengan dalil pengalihan penyewa.

Diduga Kuat Kantor UPTD Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Diperjual Belikan
Diduga Kuat Kantor UPTD Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Diperjual Belikan

Dugaan adanya jual beli Aset Negara ini semakin kuat, pada saat seorang warga Anek Tampubolon yang mengaku dari sejak kecil ikut orang tuanya berdagang di pasar Aek Nabara ini dan membawa pihak media online mudanews.com masuk kedalam pasar tempat dimana telah terjadi adanya aset pemerintah yang telah diperjual belikan.

Diketahui Ka Perpas Pasar Aeknabara Rosamaidar Nasution kepada seorang pengusaha pemilik toko (PJ) yang mana diketahui aset Pemkab yang telah di jual tersebut sebelumnya adalah kantor UPT Pasar Aeknabara yang dulunya aktif digunakan untuk pembayaran retribusi para pedagang, bangunan dulunya berdindingkan papan kini sudah menjadi beton permanen tanpa pintu yang langsung menyatu pada dinding belakang toko (PJ) tepatnya pada dinding belakang antara kios aset Pemkab dan ruko pengusaha berjumpa.

“Meminta kepada Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT selaku Bupati dan ketua saya agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan jual beli aset Negara yang berada di Labuhanbatu ini khususnya di pasar aeknabara kecamatan bilah hulu,jika terbukti mereka melakukan itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan pecat mereka,” ujar Anek Tampubolon seorang warga Aeknabara dan juga Ketua Ranting Pemuda Pancasila.

Sambungnya, kami harapkan bertindak tegas agar oknum tersebut tidak semena-mena melakukan itu kepada pedagang kecil.

“Karena mereka orang banyak uang mereka suka-suka menjual belikan aset pemerintah ini dengan modus pengalihan pedagang lama kepada pedagang baru dan saya mohon agar pasangan suami istri Akhiruddin (46) dan Herlifen janganlah mereka digusur, karena mereka itu sudah sejak kecil berjual dan menghidupi anaknya,” tegasnya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini