Drama Covid-19 Marwah Pendidik Dipertaruhkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Covid-19 (corona virus disease 2019) adalah virus yang menginfeksi saluran pernapasan, infeksi paru-paru yang berat dan berakibat kematian. Penyakit virus Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019. Penyakit ini sangat mudah menular dan mengakibatkan pandemi, karena jumlah kasusnya ditemukan hampir diseluruh belahan dunia.

Hingga hari ini, 5 Agustus 2020, berdasarkan dashboard berbasis situs interaktif untuk menelusuri Covid-19 dalam waktu riil, didapatkan kasus yang terkonfirmasi 18.683.575, dengan total kesembuhan 703.135, dan yang mengakibatkan kematian sebanyak 11.902.943 pasien.

Kasus Covid-19 pertama kali di Indonesia diumumkan pada bulan Maret 2020 oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sampai saat ini kasus Covid-19 di Indonesia menurut data yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situs Covid19.go.id pada hari ini, 5 Agustus 2020 mencapai total 111.871 kasus yang terkonfirmasi dengan total kesembuhan73.889, dan yang mengakibatkan kematian 64 pasien. Saat ini kasus Covid-19 telah tercatat di 34 provinsi diseluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Indonesia menduduki peringkat 24 dengan kasus Covid-19 diseluruh dunia.

Fenomena Covid-19 ini membuat semua sektor mengalami gejolak yang luar biasa, baik sektor ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat, kegiatan keagamaan sampai dengan dunia pendidikan. Kebijakan-kebijakan telah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, dengan harapan penularan covid19 dapat ditekan serendah mungkin. Kebijakan diawali dari social distancing, Physical Distancing, sampai dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Di sini saya akan sedikit mengulas tentang dampak dari aturan-aturan tersebut bagi dunia pendidikan. Hal ini menyebabkan kegiatan belajar mengajar terdampak, sehingga pembelajaran yang mulanya efektif di dalam kelas berganti menjadi pembelajaran berbasis Online.

Drama Covid-19 Marwah Pendidik Dipertaruhkan
Net/Ilustrasi

Pembelajaran berbasis online ini menuai banyak drama, mulai dari siswa tidak memiliki gawai, tidak mengerti mengoperasikan aplikasi, sampai siswa yang harus mencari tempat yang lebih tinggi untuk mendapatkan jaringan internet dan hal ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh kecil perjuangan para siswa guna mengenyam pendidikan.

Sementara, perjuangan tenaga pendidik pun tidak bisa kita abaikan begitu saja, demi terselenggaranya kegiatan belajar mengajar, para tenaga pendidik/guru harus menghadapi seribu satu macam tingkah pola para peserta didiknya, mulai dari siswa yang tidak perduli dengan kegiatan belajar online, sampai akhirnya siswa tidak mengikuti pembelajaran online.

Mungkin, sebagian siswa yang tidak mengikuti proses belajar online merasa diuntungkan dengan adanya surat edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid- 19) di dalam surat edaran tersebut paling tidak ada beberapa poin penting.

Pertama, tentang Ujian Nasional, yaitu menyangkut dibatalkannya Ujian Nasional, juga Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Poin lain yang dibicarakan adalah tentang proses-proses atau teknis belajar dari rumah, ujian kelulusan sekolah untuk tiap-tiap tingkatan (SD, SMP, SMA/SMK), penggunaan dana BOS untuk hal terkait Covid, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan tentang kenaikan kelas, di dalam poin kenaikan kelas ada beberapa poin penting lainnya, poin pertama, Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini.

Poin kedua UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Poin terakhir, poin ketiga ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sekilas, ketiga poin tersebut membuat jalan yang mulus bagi siswa untuk naik kelas. Belum lagi beberapa lembaga yang menyangkut dunia pendidikan berharap tidak ada murid yang tinggal seperti yang diutarakan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Tanjung, yang minta agar tidak ada siswa yang tinggal kelas dalam situasi pandemi ini. Sebab, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa dilaksanakan dengan adil dan merata bagi semua anak di seluruh wilayah Indonesia.

Hikmah Dibalik Pandemi Covid-19
Net/Ilustrasi

Tidak sampai di situ para tenaga pendidik/guru merasa generasi penerus bangsa mengalami kemunduran dalam segi pendidikan. Belum lagi berita-berita yang tersebar di media sosial yang mengatakan bahwa para guru sebenarnya tidak mengajar dan hanya makan gaji buta, seperti yang baru ini viral di dunia maya sebuah berita tentang tenaga pendidik/guru yang hanya dibayar dengan foto uang pecahan seratus ribu dengan alasan, pembelajaran online, guru mengajar online, gajinya juga online (foto uang seratusan).

Meme atau guyonan di atas terlihat lucu, tetapi bagi para pendidik/guru itu adalah sesuatu yang menyakitkan. Padahal jauh dari guyonan-guyonan itu, para guru juga menyediakan bahan ajar berbentuk video pembelajaran yang jauh lebih sulit daripada ketika pembelajaran secara langsung.

Akibatnya sebagian guru merasa marwahnya dilecehkan, sebagai seorang pendidik/guru yang notabenenya memiliki ilmu jiwa dalam memandang persoalan seorang siswa, dikarenakan pembelajaran online para pendidik/guru tidak bisa mendekati ataau mesmahami emosional siswa. Sehingga kurangnya kemistri antara guru dan siswa, hal tersebut bisa membuat siswa kehilangan rasa hormat kepada para pendidik/guru.

Dalam fenomena ini peran aktif orang tua sangat diharapkan demi terciptanya proses belajar mengajar yang lebih efektif walaupun dilakukan secara online, peran orang tua diharapkan bisa membantu para siswa dengan memahami situasi yang tengah melanda saat ini.

Kemudian para pendidik/guru harus terus mengembangkan kemampuan dalam membuat bahan ajar berbasis online guna memotivasi minat belajar siswa selama masa pandemi. Di samping itu aturan-aturan dari instansi terkait agar lebih tegas dan jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan, karena seperti yang kita pahami bahwa di Indonesia memiliki spesifikasi menurut zona. Seperti zona merah, zona kuning dan zona hijau.

Akhirnya seperti yang kita ketahui pandemi Covid-19 adalah musuh bersama yang harus kita perangi sebab pandemi ini adalah musuh tak kasat mata yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh: Rizkina Hayati Tambunan

Penulis adalah Mahasiswa FITK, P.IPS, peserta KKN-DR UIN-SU Kelompok 37, belajar menulis di DIKSI.

 

- Advertisement -

Berita Terkini