MUDANEWS.COM. Langkat – Bupati Langkat Terbit Rencana PA mencopot oknum Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang berinsial JG dari jabatannya.
“Sudah keluar SK nya dicopot, keputusan Bupati Langkat Nomor 824/221/K/2020 tentang pemberhentian Jabatan Administrator III B tanggal 3 Agustus 2020,” kata Budi selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat ketika dihubungi mudanews.com, Selasa (4/8/2020).
Budi mengatakan, JG mendapat jabatan baru menjadi Staf Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba kembali menyoroti dugaan amburadulnya pejabat eselon di Pemkab Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Pasal 54 ayat B yaitu persyaratan untuk dapat di angkat dalam jabatan administrator (eselon III) adalah memiliki kualitifitas pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Oknum PNS berinisial JG diduga tidak memiliki gelar keserjanaan yang diangkat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat pada Senin (6/7/2020) lalu. Awalnya JG Kasusbag Umum di Dinas tersebut. Semenjak Bulan November 2019 dilantik menjadi Kasusbag terhitung tujuh bulan sampai ia dilantik menjadi Kabid.
“Kita ingin Bupati mencopot JG dari Kabid dan jelas di daftar nama-nama yang dilantik JG tidak ada gelar juga, agar pejabat di Lingkungan Pemkab Langkat berkualitas, Indonesia Maju sesuai dengan Program Pemerintah Pusat,” tegas Batu yang juga relawan Jokowi itu. Berita Langkat, red