Oknum DPRD Labusel Diduga Aniaya Sopir, KontraS : Harus Berjalan Secara Profesional dan Transparan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Persoalan dugaan penganiayaan seorang supir Muhammad Jefry Yono yang diduga dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi dilaporkan ke polisi terkait dugaan perselisihan peminjaman sepeda motor.

“Kira proses penegakan hukum terkait kasus ini harus berjalan secara profesional, transparan dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tegas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara Amin Multazam, Minggu (2/8/2020) di Medan.

Amin mengingatkan, jangan sampai berjalan berlarut-larut tanpa kepastian, hanya karena terduga pelaku adalah anggota DPRD. Kepolisian harus mampu membuktikan, bahwa setiap orang yang berbuat tindak pidana pasti mendapat hukuman, tanpa terkecuali. Penetapan status si oknum DPRD sebagai saksi, tersangka maupun kebijakan dalam hal pemeriksaan hingga penahanan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita tidak ingin, proses hukum berjalan secara diskriminatif. Kalau rakyat biasa melakukan kesalahan, ada kesan begitu mudah aparat kepolisian menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. Prinsip Equality Before the Law (Persamaan di hadapan hukum-red) harus tetap dijunjung tinggi,” sambungnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat perlu memberikan perhatian khusus dan melakukan monitoring jalannya kasus ini. “Khususnya rekan-rekan media, yang bisa menginformasikan secara detail alur berjalannya penegakan hukum atas kasus ini. Semua saya kira semata-mata agar proses penegakan hukum bisa berjalan secara baik,” ujar Amin.

Belum Sampai Setahun Menjabat, Oknum Anggota DPRD Labusel Dilaporkan Kepolisi
Korban Muhammad Jefry Yono

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH sudah dilakukan penanganan dan melakukan pemeriksaan 7 saksi, satu diantara saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.

Pihaknya belum mengetahui apakah Imam Firmadi ikut terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan ini. Menurutnya, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa,” katanya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini