Ketua PAC GP Ansor Batang Kuis, Diduga Dipiting oleh Kepala Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda (PAC GP) Ansor sekaligus Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang tidak tahu menahu sebab akibatnya diduga tiba-tiba dipiting oleh oknum Kepala Desa Tanjung Sari berinisial MH.

Kejadian terjadi pada hari Kamis (30/7/2020) pada sekitar pukul 14.20 WIB di Kantor Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, semula Kelik Sunaryo Ketua PAC GP Ansor Batang Kuis sekaligus Pendamping PKH melakukan koordinasi untuk kegiatan Validasi Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tahun 2020 di Desa tersebut.

Seketika Kelik Sunaryo memasuki ruangan kerja oknum Kepala Desa Tanjung Sari MH untuk berkoordinasi masuk ke ruangan kerjanya ketika masuk dan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Tiba-tiba MH berkata kasar dengan cakap kotor diduga menyebutkan jenis kelamin laki-laki sampai dipiting oleh MH, sampai saat ini Kelik tidak menahu apa sebabnya beliau diperlakukan seperti itu.

Hal itu sangat disesalkan bahwa Camat Batang Kuis dan Camat Pantai Labu kedua camat tersebut sedang berada di ruang kerja Kepala Desa Tanjung Sari dan menyaksikan kejadian tersebut.

Sebagai Komandan Banser PAC Bantang Kuis sahabat Jurianto menyesalkan dan ingin memastikan sikap Camat Batang Kuis terkait bawahannya tersebut. “Tentu ini kami lihat sangat tidak manusiawi dan diduga melanggar kode etik Pejabat Pemerintahan dan diduga melanggar Hukum, panglima tertinggi di NKRI ini adalah Hukum,” tegasnya kepada mudanews.com, Jumat (31/7/2020).

Selanjutnya Jurianto meminta Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi Camat Batang Kuis dan Kepada Desa Tanjung Sari yang kami anggap diduga melanggar kode etik Pejabat Pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

“Kami juga meminta Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk memecat Kepala Desa Tanjung Sari dan Camat Batang Kuis yang menyaksikan kejadian tersebut karena diduga melanggar kode etik Pejabat Pemerintahan dan melanggar Hukum,” pungkasnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini