Diduga Gubernur Intervensi Sekda Provsu Tidak Lantik Rekom KASN, Ini Kata Pengamat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengamat sosial dan aktifis Non Government Organization (NGO) Taufik Umar Dhani Haharap SH menduga Gubernur Sumatera Utara diduga mengintervensi Sekda Pemprov Sumut.

“Sampai saat ini ada yang belum dilantik rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Taufik di Medan, Rabu (29/7/2020).

Padahal berdasarkan Surat KASN No. B-3504 / KASN / 10/2019 tanggal 21 Oktober 2019, bersifat segera perihal Rekomendasi atas pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumut oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto untuk mengembalikan jabatan semula atau setara karena prosedur pemberhentian dari jabatannya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas nama Dr Indra Sakti Harahap ST MSi dan Herman Sitorus.

“Saya melihat apa yang disampaikan oleh kawan-kawan pola pemerintahan yang dilaksanakan oleh Edy Rahmayadi seperti Martabak saya sepakat,” kata mantan Sekretaris Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut 1998.

Taufik menjelaskan, karena surat dari sebuah lembaga negara seperti KASN, tidak dianggap. Sebagai Mantan Tim Hukum ERAMAS pada Pilgubsu 2018, dia menyesal visi misi bermartabat diduga hanya jadi angan-angan tidak pernah diaplikasikan secara benar. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini