Pakar Hukum Pidana: Oknum DPRD Sumut Tidak Dibenarkan Lakukan Pemukulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Permasalahan Anggota DPRD Sumut KHS diduga terlibat keributan dengan dua orang personel polisi, masing-masing Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut dan Bripka M dari Ditlantas Polda Sumut di Gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2020) dini hari.

“Terkait dengan peristiwa tersebut hukum harus ditegakkan bagi siapa saja yang terlibat untuk keadilan bagi Korban. Equality before the law (persamaan dihadapan hukum-red),” tegas Pakar Hukum Pidana Dr Redyanto Sidi SH MH saat dihubungi mudanews.com, Selasa (21/7/2020).

Redyanto mengatakan, apapun alasan dan penyebabnya tidak dibenarkan melakukan pemukulan kepada orang lain, terlebih lagi dilakukan oleh oknum wakil rakyat.

“Sangat disayangkan ternyata terjadi tempat hiburan malam, ini juga harus di usut mengapa bisa demikian,” ujarnya.

Sehingga DPRD juga harus mempertanyakan mengapa bisa buka dan ada oknum anggota disitu. “Terhadap oknum juga harus diproses lanjut di Badan Kehormatan (BK) DPRD,” pungkasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini