Warga Keluhkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Tak Sesuai dengan Diumumkan Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik secara signifikan pada 1 Juli 2020.

Peraturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya iuran hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah. Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik.

Sebelum kenaikan, Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000, kelas II: Rp 51.000, kelas III: Rp 25.500.

Setelah kenaikan Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 42.000

Salah seorang warga mengatakan terkejut saat meminta penjelasan di Kantor BPJS Kesehatan Binjai Provinsi Sumatera Utara. “Saya cuma mau minta penjelasan kenapa kok tagihan bulan ini tinggi kali,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Jumat (17/7/2020) di Binjai.

Dia menjelaskan, karena sudah naik lagi kelas 2 (bulan ini) seharusnya ia bayarnya untuk 2 orang itukan 200 ribu, tapi tagihan saya itu kalau 288 ribu. Biasanya sebelum naik 52 ribu, sekarang 100 ribu.

Sumber mengeluhkan BPJS ini sejak bulan Januari sudah naik dan turun, tapi tidak jelas tarifnya.

Ia berharap kalaupun naik, sesuai dengan yang diumumkan di TV saja, tidak usah ditambah-tambahin. “Dengan uang apalagi yang kami sebagai masyarakat tidak tau tentang itu. Kalau saya nilai cara kerja BPJS ini diduga tidak jelas, dan konsumen juga ya dirugikan,” tegasnya. Berita Binjai, red

- Advertisement -

Berita Terkini