Tagihan Penggunaan Listrik Berbeda-beda, BEM UMN : PLN Jangan Sembarangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Meningkatnya tagihan listrik di wilayah Provinsi Sumatera Utara semakin menambah derita rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Tagihan yang melonjak tiba-tiba mengakibatkan masyarakat mengeluh dan mempertanyakan tagihan yang begitu besar. Pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah terjadi dari bulan Februari sampai dengan bulan juli sekarang telah mengakibatkan semua sektor terkena dampaknya, dan yang paling dirasakan adalah persoalan perekonomian masyarakat.

Dengan penerapan peraturan Physical Distancing dan New Normal membuat sektor-sektor industri dan pusat perbelanjaan menutup dan memberhentikan pekerjanya.

Dampaknya adalah banyak masyarakat yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketua BEM Universitas Muslim Nusantara (UMN), Ridho Alamsyah mengatakan seharusnya PLN mengerti dengan kondisi masyarakat yang perekonomiannya sulit. “Selama masa pandemi Covid-19 karena tidak bisa bekerja dan tidak memiliki pemasukan keuangan yang tetap,” katanya kepada mudanews.com, Jumat (17/7/2020) di Medan.

Ditambahkannya, dengan adanya aduan masyarakat dan juga heboh di media sosial tentang tagihan listrik rumah yang tidak ditempati alias kosong di daerah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

“Kebijakan sepihak PT PLN Persero dengan tagihan listrik ini diduga sangat bertentangan dan melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999,” tegas dia.

Selain itu, Ridho Alamsyah juga meminta kepada penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan BPK) untuk secepatnya turun untuk mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan. “Diduga telah disalahgunakan anggarannya di PT PLN (Persero) Wilayah Sumut,” tegasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini