Pelantikan Pejabat Struktural di Pemkab Langkat Melawan UU No 5 Tahun 2014, Ini Kata KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Terkait pelantikan jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemkab Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Senin (6/7/2020) menjadi tanda tanya masyarakat dan organisasi mahasiswa.

Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), R Ginting mengatakan akan meneruskan ke kelompok kerja.

“Saya teruskan ke kelompok kerja terkait dulu. Akan kami baca dulu,” katanya kepada  mudanews.com, Senin (13/7/2020).

Sebelumnya, Abdul Rahim, Wabendum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menegaskan, sudah hampir satu pekan pelantikan tidak dijelaskan secara detail nama-nama 192 orang tersebut.

“Belum lagi 70 persen pejabat yang lama dinonjobkan. Kita tidak mengetahui kenapa alasan ada yang dinonjobkan,” kesal Rahim.

Padahal, terang Rahim, dinonjobkan ASN harus mempunyai argumentasi yang jelas. Sebab, bisa diduga melanggar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil Negara pada Ayat 1.

“Apakah ASN itu melanggar disiplin atau kinerjanya kurang baik?, seharus ada evaluasi dan sidang etik, tidak langsung dinonjobkan, ada apa ini?,” sambungnya.

Sangsi/hukuman itu diberikan jika oknum pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

“Oleh sebab itu, HMI Sumut meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera datang ke Kabupaten Langkat dan memeriksa seluruh berkas termasuk ijazah pejabat eselon yang dilantik,” tegasnya. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini