Badko HMI Sumut, Pelantikan Pejabat Struktural di Pemkab Langkat Melawan UU No 5 Tahun 2014

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pelantikan jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemkab Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Senin (6/7/2020) menjadi tanda tanya masyarakat dan organisasi mahasiswa.

Abdul Rahim, Wabendum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menegaskan, sudah hampir satu pekan pelantikan tidak dijelaskan secara detail nama-nama 192 orang tersebut.

“Belum lagi 70 persen pejabat yang lama dinonjobkan. Kita tidak mengetahui kenapa alasan ada yang dinonjobkan,” kesal Rahim, Senin (13/7).

Padahal, terang Rahim, dinonjobkan ASN harus mempunyai argumentasi yang jelas. Sebab, bisa diduga melanggar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Apakah ASN itu melanggar disiplin atau kinerjanya kurang baik?, seharus ada evaluasi dan sidang etik, tidak langsung dinonjobkan, ada apa ini?,” sambungnya.

Sangsi/hukuman itu diberikan jika oknum pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

“Oleh sebab itu, HMI Sumut meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera datang ke Kabupaten Langkat dan memeriksa seluruh berkas termasuk ijazah pejabat eselon yang dilantik,” tegasnya.

Terakhir, Rahim mendorong KASN, apakah pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil Negara yaitu: Ayat (1) KASN berwenang : a. mengawasi setiap tahapan dan proses pengisian, Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman, lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sampai berita ini dinaikkan, empat nomor kontak Kepala BKD Kabupaten Langkat Romarlan Harahap belum dapat dikonfirmasi, hanya satu yang aktif, namun belum mengangkat telepon seluler. Selain itu, mudanews.com menyambangi Kantor BKD Langkat. Romarlan tidak ada di ruangan.

Badko HMI Sumut, Pelantikan Pejabat Struktural di Pemkab Langkat melawan UU No. 5 Tahun 2014
Pelantikan jabatan struktural dan fungsional di Pemkab Langkat Provinsi Sumatera Utara pada di Gedung DPRD Langkat, Senin (6/7/2020)

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA melantik 192 orang dalam jabatan struktural dan fungsional di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (06/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB hingga usai.

“Pelantikan ini, berdasarkan keputusan Bupati Langkat No: 824 – 114 /K/ 2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (esellon II), jabatan administrator (esellon III) dan jabatan pengawas (esellon IV) di lingkungan Pemkab Langkat,” papar Sekda Kabupaten Langkat Dr H Indra Salahuddin. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini