Polsek Batang Kuis, Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan di Batang Kuis berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Selasa (30/6/2020) sore.

Kapolsek Batang Kuis Akp Simon Pasaribu SH menerangkan, informasi berawal pada hari Sabtu (18/5) sekira pukul 16.30 WIB Diki Juliadi (22) warga Tumpatan Nibung sedang bertamu ke rumah Widodo (23) warga Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R 15, di sana Diki Juliadi bertemu dengan tersangka berinisial ZA (28) warga Jalan Dame Pasar IV Dusun VII Desa Marendal Kecamatan Patumbak.

Dijelaskan Simon, ZA meminjam motor Diki dengan alasan ingin mengambil uang, namun setelah beberapa lama ZA tak kunjung kembali sehingga Diki Juliadi merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal (30/6/ 2020) sekira pukul 16.00.Wib, Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat Info tentang keberadaan tersangka ZA berada di lahan garapan ex PTPN II Desa Selambo Kecamatan Patumbak sedang bermain Bilyar.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Reskim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan ZA. Saat diinterogasi ZA mengaku bahwa Sepeda Motor korban jenis Yamaha dijualnya sebesar Rp 3 juta kepada rekannya yang sekarang ini masih buron.

“Saat ini ZA sedang menjalani proses hukum dan pemeriksaan di Mapolsek Batang Kuis, sedangkan rekannya penampung sepeda motor tersebut identitasnya sudah kami ketahui dan sedang kami buru, kami akan berupaya maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” ungkap Akp Simon Pasaribu SH. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini