NU Langkat, Keluarkan Pernyataan Sikap Tolak RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Langkat mengeluarkan pernyataan sikap persoalan Draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR RI, sesuai dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU).

Hal itu ditegaskan Rois Syuriah PC NU Kabupaten Langkat Sudirman MSi, Katib Syuriah Muhammad Iqbal SSos, Ketua Tanfidziah H M Khalid MA, Sekretaris Tanfidziah Zulkifli Ibrahim Y Lubis SH dan Bendahara Tanfidziah Muhammad Mukhlis SSosI pada Selasa (30/6/2020).

“Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih
sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945,” tegasnya.

Khalik membeberkan, RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.

“Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam
undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan
Staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional,” sambungnya.

Khalid menjelaskan, jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review).

“Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang
dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945,” paparnya.

Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan
ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan
memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” tegas Khalid. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini