Hari Anti Penyiksaan, KontraS Sumatera Utara: Penyiksaan Bukan Solusi Penegakan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tanggal 26 Juni diperingati masyarakat seluruh dunia sebagai Hari Anti Penyiksaan. Hal ini merupakan wujud penghormatan terhadap kesepakatan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1987.

“Di Indonesia, Konvensi Anti Penyiksaan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1998. Namun 22 tahun pasca meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, penangan dan pencegahan praktek penyiksaan masih jauh dari harapan. Bahkan dalam beberapa kasus, Negara tidak segan mempertontonkan praktek kekerasan dan penyiksaan,” jelas Amin Multazam, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumatera Utara, rilis yang diterima mudanews.com, Jumat (26/6/2020).

Amin mengungkapkan, beberapa kebijakan tembak mati untuk para pelaku kejahatan tertentu sering kali menabrak prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Belum lagi soal laporan penggunaan kekuatan sebagaimana PERKAP 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian tidak dilakukan secara akuntabel. Hal demikian menjadi sinyal bahwa sistem hukum justru semakin lemah ketika berhadap-hadapan dengan praktek penyiksaan.

“Dalam konteks Sumatera Utara, situasinya juga tidak jauh berbeda. KontraS sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020 setidaknya mencatat 9 kasus dugaan penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Secara jumlah, kasus penyiksaan meningkat signifikan dari tahun lalu (Juli 2018 s/d Juni 2019) yang hanya terdapat 5 kasus,” bebernya.

Sebagai catatan, papar Amin, data tersebut hanya merupakan kasus dimana KontraS terlibat langsung dalam melakukan pemantauan, investigasi lapangan, maupun pendampingan hukum terhadap korban. Mengingat luasnya wilayah, keterbatasan akses informasi serta masih enggannya korban penyiksaan melaporkan kasus yang mereka alami, kami meyakini kasus-kasus penyiksaan yang tidak terpantau justru angkanya jauh lebih banyak.

“Dari 9 kasus yang KontraS tangani, korban sebagian besar merupakan masyarakat kategori ekonomi bawah, minim pemahaman hukum dan tidak memiliki akses informasi yang baik soal bantuan hukum. Masyarakat kategori ini memang sangat rentan mendapatkan praktek penyiksaan dan perlakuan diskriminatif ketika berhadapan dengan proses hukum,” imbuhnya.

Penyiksaan Bukan Solusi Penegakan Hukum

Hari Anti Penyiksaan, KontraS Sumatera Utara: Penyiksaan Bukan Solusi Penegakan Hukum
Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam saat konferensi pers Hari Anti Penyiksaan

Mengacu pada Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1998, penyiksaan memiliki unsur-unsur pokok yaitu:
”menimbulnya rasa sakit atau penderitaan mental atau fisik yang luar biasa, oleh atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat Negara yang berwenang, untuk suatu tujuan tertentu seperti mendapatkan informasi penghukuman atau intimidasi”.

“Oleh sebab itu, KontraS Sumatera Utara mengecam keras praktek penegakan hukum yang masih melakukan cara-cara penyiksaan seperti dalam rangka mengumpulkan bukti atau memberi hukuman diluar proses pengadilan yang secara tegas dilarang oleh hukum nasional maupun internasional. Aparat Keamanan Negara, khususnya kepolisian paling sering mendapat sorotan dalam konteks ini,” tegas dia.

Aparat kepolisian kerap berdalih terduga pelaku tindak pidana melawan sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur. Tafsir yang tidak jelas terhadap tindakan tegas dan terukur justru cenderung mengarah pada penggunaan kekuatan yang dilakukan secara berlebihan. Masih banyak anggota kepolisian yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Sandar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Praktek tersebut sering kita saksikan terjadi pada kasus-kasus pidana yang menjadi musuh opini publik seperti narkoba, begal, dan teroris. Tindakan tegas dengan menembak para terduga tindak pidana, atau melakukan kekerasan terhadap mereka justru mendapat dukungan publik dan dianggap sebagai sebuah prestasi dalam rangka penegakan hukum,” tegas Amin.

Padahal jika melihat fakta di lapangan, angka tindak pidana justru sama sekali tidak mengalami penurunan ketika penggunaan kekuatan berlebihan itu diterapkan di lapangan. Yang bermunculan justru persoalan baru seperti salah tangkap, rekayasa kasus hingga peradilan sesat.

Relasi Kuasa Bisnis dan Pengamanan

Hari Anti Penyiksaan, Kontras Sumut Penyiksaan Bukan Solusi Penegakan Hukum (5)
Poster bertuliskan”Penyiksaan Bukan Alasan untuk Keamanan”

Dalam amatan kami sepanjang tahun ini, terjadi peningkatan motif penyiksaan yang didasari atas persoalan bisnis. Sebagai daerah perkebunan yang potensial dengan potensi konflik sumber daya alam yang cukup tinggi, relasi antara bisnis dan pengamanan sering kali melahirkan praktek-praktek penyiksaan dan penghukuman yang kejam.

“Apa yang dialami Dana Andrean Nasution bisa menjadi contoh. Pada bulan Februari, Dana ditembak dibagian selangkangannya karena dituduh mencuri sawit oleh bagian pengamanan kebun yang juga personel kepolisian. Nasib lebih buruk dialami oleh Ali Rahman. Pada bulan Mei 2020 ia harus meregang nyawa ditangan oknum TNI AL, karena diduga bagian sindikat pencurian di sebuah Pabrik Kelapa Sawit di kawasan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat,” ungkap Amin.

Praktik penyiksaan dan tindakan kejam tersebut menjadi ajang aparat keamanan Negara untuk menunjukkan relasi kuasanya sebagai bagian pengamanan terhadap bisnis tertentu. “Pada akhirnya yang muncul adalah tindakan-tindakan arogansi aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil. Selain untuk menghukum, dibeberapa kasus praktek penyiksaan masih dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan pengakuan dari Tersangka dan/atau Korban,” bebernya.

Jalan Terjal Mencari Keadilan Korban Penyiksaan

Hari Anti Penyiksaan, Kontras Sumut Penyiksaan Bukan Solusi Penegakan Hukum (4)
Poster bertuliskan penyiksaan

Penyiksaan merupakan praktek yang dilarang baik melalui instrument hukum internasional maupun nasional. Namun pada kenyataanya, pencarian keadilan atas kasus penyiksaan masih sulit didapatkan. Kelemahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia seperti belum adanya definisi khusus mengenai Penyiksaan dan Penghilangan Paksa dalam KUHP maupun tidak adanya Undang-Undang tersendiri terkait dengan Penyiksaan dan Penghilangan Paksa menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap para pelaku.

Tiadanya ketentuan hukum tentang “tindak penyiksaan” menciptakan celah dengan akibat yang mengerikan, kesulitan membawa aparat yang bersalah ke pengadilan atas dakwaan
‘tindak penyiksaan’. Hal ini diperparah dengan lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal aparat keamanan Negara yang berkontribusi pada langgengnya budaya impunitas.

“Peran lembaga Negara lain seperti Komnasham, LPSK, Kompolnas, hingga Ombudsman untuk mendorong pencarian keadilan kasus penyiksaan semakin hari justru kami rasakan semakin meredup,” kata Amin.

Hari Anti Penyiksaan, Kontras Sumut Penyiksaan Bukan Solusi Penegakan Hukum
Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam saat konferensi pers Hari Anti Penyiksaan

Oleh sebab itu, KontraS Sumatera Utara memaknai hari anti penyiksaan merupakan momentum tepat untuk merefleksikan serta melakukan pembenahan terhadap isu-isu yang terkait dengan penyiksaan.

Bagaimana Negara mampu untuk segera melakukan penyelidikan yang independen dan efektif terhadap dugaan kasus penyiksaan, Memastikan aparat kepolisian mengenal dan terlatih dalam menerapkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia, mendorong berjalannya mekanisme pengawasan internal dan eksternal secara akuntabel, hingga memastikan RUU KUHP Dan KUHAP mengikutsertakan ketentuan-ketentuan yang secara eksplisit melarang tindakan penyiksaan.

“Kami meyakini bahwa bangsa Merdeka tidak mengenal praktek penyiksaan.!! Hormat Kami,” tandas Amin Multazam. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini