PLN “Lintah Darat” Selama Pandemi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diketahui pada Maret 2020 dengan dua pasien positif corona. Penyebarannya pun terus meningkat drastis di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Sampai tanggal 23 Juni 2020 tercatat sudah 47.896 pasien positif, terbesar di Asia Tenggara.

Wabah Covid-19 yang telah berjalan sangat lama memberikan dampak yang buruk bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pelaku usaha terpaksa melakukan stop produksi dikarenakan aturan PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah.

Hal yang sangat disayangkan pemerintah tidak menaruh perhatian terhadap pelaku usaha yang telah melakukan stop produksi di masa pandemi ini. Pelaku UMKM yang telah melakukan stop produksi ibarat pribahasa “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” Produksi tidak berjalan namun tagihan Listrik masih harus di bayar.

PLN sebagai BUMN sudah menjadi “Lintah Darat” di masa pandemi ini. Pabrik yang telah tutup produksi selama 3 bulan tetap harus membayar tagihan Listrik yang sama seperti selama beroperasi.

“Ratusan pelaku industri mengaku kelimpungan membayar listrik ke PLN. Karena mereka tetap membayar full. Padahal, menurut mereka, pemakaian listrik menurun akibat pembatasan produksi selama pandemi corona,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto.

Tidak terlihat keseriusan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini, pasien positif terus meningkat dan banyak pelaku Usaha yang harus gulung tikar. Aturan yang tidak jelas dan bantuan pun tidak jelas arahnya kemana. Sampai kapan pelaku UMKM harus menahan derita dari wabah Covid-19 ini.

Penulis : Bayu Mustakim

- Advertisement -

Berita Terkini