Sumut New Normal dan Efektivitas Pansus Covid-19 DPRD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menerapkan New Normal pada Juli 2020 hingga saat ini masih melahirkan prokontra, terutama jika mengacu pada kemampuan mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) yang kasusnya terus naik. Kalau melihat data terbaru yang disajikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatra Utara menunjukkan penambahan kasus Covid-19, yang kini mencapai angka ± 970 kasus, maka kekhawatiran akan kemungkinan lonjakan kasus bisa menjadi sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan.

Begitu juga dengan kemungkinan besar penambahan biaya yang akan dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pemberlakukan new normal sesuai protokol kesehatan, seperti infrastruktur pendukung, sistem tracking kasus, PDP, ODP dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai sebagai syarat utama pemberlakuan new normal.

Masa pandemi Covid-19 yang berada dalam status darurat kesehatan, tentunya tidak hanya menjadi beban dari pemerintah ( eksekutif ) selaku eksekutor kebijakan, tetapi juga menjadi tanggung jawab legislatif, selaku perwakilan rakyat yang berwenang dalam kebijakan, pengawasan dan penganggaran.

Efektivitas Pansus Covid-19 DPRD

Berdasarkan protokol WHO, untuk pemberlakuan kebijakan New Normal, ada beberapa persyaratan minimum, seperti daerah yang bersangkutan telah terbukti mampu mengendalikan proses transmisi Covid-19 dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama orang lanjut usia dan pemukiman padat. Sistem dan fasilitas kesehatan yang terbukti memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi, isolasi, menguji dan melacak kontak person terjangkit atau diduga terjangkit untuk dikarantina, infrastruktur water & sanitasi di sekolah, perusahaan, kantor, pasar tradisional dan tempat penting lainnya, penerapan social-physical distancing yang ketat, dan yang paling penting adalah kesadaran-kepatuhan dan partisipasi masyarakat.

Jika bersandar pada kenyataan yang terjadi di masyarakat, termasuk dari keterangan Kadis Kesehatan Sumut, hampir semua persyaratan minimun pelaksanaan New Normal ternyata belum mampu terpenuhi, bahkan secara kasat mata akan terlihat kurangnya fasilitas cuci tangan di pasar tradisional, bahkan di Supermaket, hingga banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker di gang-gang rumah warga, hingga di tempat umum.

Dan salah satu persyaratan minimum, berupa kesadaran dan partisipasi masyarakat justru sangat jauh dari harapan, selain persoalan ekonomi yang mendesak. Penggunaan terminologi New Normal dalam komunikasi publik ternyata tidak efektif, karena banyak tidak dipahami masyarakat secara utuh. Hal ini tentun akan memberikan dampak pada pengabaian protokol yang ditetapkan. Maka, pemerintah perlu mengevaluasi pola komunikasi publik ke dalam komunikasi yang menempatkan rakyat sebagai subyek dan bukan sekadar obyek permasalahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, sesuai tugas dan fungsi legislatif dalam pengawasan dan penganggaran seharusnya lebih berperan aktif dalam melakukan evaluasi kebijakan, sekaligus memastikan seluruh kesiapan elemen dan variabel penentu keberhasilan penerapan New Normal, di saat angka kasus Covid 19 terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana dan penyaluran anggaran belanja Covid-19 Sumut dari hasil refocusing APBD 2020 sebesar Rp 1,5 triliun. Terutama untuk penyiapan infrastruktur sanitasi publik, sistim tracking kasus dan kesiapan fasilitas kesehatan serta medis, untuk memenuhi persyaratan minimum kebijakan New Normal diberlakukan.

Pansus Covid-19 juga seharusnya mendorong pemerintah provinsi menyampaikan ke publik terkait realisasi anggaran belanja kegiatan GTPP Covid-19 hingga Mei 2020 yang mencapai Rp 201,90 miliar, termasuk penerimaan dan penggunaan sumbangan dari pihak ketiga, seperti perusahaan atau komunitas, perorangan, sistem kerja sama dan siapa pihak pengadaan barang dan jasa, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Karena jika melihat beberapa temuan, anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, terdapat beberapa persoalan, seperti masalah optimalisasi kelengkapan fasilitas rumah sakit rujukan dan keterlambatan pembayaran dana insentif tenaga medis di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumut.

Begitu juga perlunya evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap beberapa temuan terkait penyaluran dan distribusi bantuan sosial berupa sembako selama penanganganan Covid-19, terutama persoalan data penerima bantuan, penyebab berkurangnya jumlah atau ukuran sembako, sampai penyebab tidak tersalurkannya paket sembako, seperti di Kabupaten Batubara sebanyak 60.769 paket atau senilai Rp 13,6 miliar.

Jika Pansus Covid-19 DPRD Sumatra Utara mendorong perubahan bantuan sembako menjadi bantuan sosial tunai (BST), maka persoalan kacaunya sistem pendataan yang telah terjadi selama ini menjadi sangat penting untuk segera dibenahi, terutama integritas dalam proses pendataan agar tidak salah sasaran, sistem penyaluran hingga model penyaluran dana sosial, sehingga tidak menimbulkan penumpukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Evaluasi dan Formulasi Kebijakan

Pemberlakuan New Normal pada 1 Juli 2020 tentunya harus bersandar dari hasil evaluasi DPRD dalam kinerja penanganan Covid-19 oleh pemerintah selama ini. Sehingga baik pemerintah dan DPRD memiliki kemampuan untuk menemukan formulasi dan manajemen risiko yang akan timbul, secara detail untuk setiap daerah, lokasi, perusahaan, sekolah, dan lainnya.

Pansus Covid-19 seharusnya juga menjadi penentu dalam pengambilan kebijakan, dengan memperhatikan tingkat penyebaran virus dan mencegah klaster penyebaran baru, terutama pola pengamanan zona hijau dan kuning, serta intensifikasi penanganan di zona merah, seperti Medan, Deli Serdang dan lainnya, yang menjadi pusat nadi arus keluar masuk orang di Sumatra Utara. Karena kebijakan new normal bisa menjadi dua mata pisau yang bisa memberikan efek perbaikan ekonomi, namun di sisi lain juga bisa memperburuk keadaan, seperti kebijakan kenormalan baru di beberapa negaran seperti Korea Selatan dan Jepang yang justru melahirkan gelombang kedua Covid-19.

Maka sudah selayaknya Pansus Covid-19 DPRD Sumut, sesuai dengan sistem perwakilan yang diamanatkan konstitusi menjadi penyambung aspirasi masyarakat, dengan basis evaluasi kinerjanya, adalah sejauh mana aspirasi rakyat dapat terakomodir dan menjadi rujukan dalam tiga fungsi, legislasi, anggaran dan pengawasan

Apalagi dalam situasi darurat dan kesulitan yang menerpa masyarakat dalam masa pandemi ini, maka sudah seharusnya DPRD hadir sebagai lembaga yang mampu mengagregasi kepentingan rakyat, produktif dalam memerankan mekanisme check and balance, sehingga mandat perwakilan rakyat menjadi aktif dan secara terbuka mengontrol pemerintah selaku penerima mandat eksekusi dalam melaksanakan tugasnya.

Penulis Artikel: Kristian Redison Simarmata

Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi

Sumber: medanbisnisdaily.com

- Advertisement -

Berita Terkini