Relaksasi Pinjaman di Bank Syariah Harusnya Lebih Mudah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rekstrukturisasi/relaksasi pinjaman atau kredit belakangan menjadi tumpuan bagi sejumlah debitur perbankan. Covid-19 membuat aktifitas bisnis terhenti, yang membuat banyak debitur Bank baik itu yang Syariah maupun Konvensional terpaksa harus mengurangi kegiatan usaha atau bahkan ada yang menutupnya sementara.

“Belakangan muncul banyak pertanyaan dari masyarakat yang menjadi nasabah di Bank Syariah. Mereka menanyakan bagaimana proses restrukturisasi pinjaman selama pandemi corona ini. Pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan arahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan baik itu penangguhan cicilan, atau juga keringanan cicilan atau bentuk restrukturisasi lainnya,” beber Gunawan Benjamin, Dosen Ekonomi Syariah UISU Medan, Jumat (19/6/2020).

Benjamin menambahkan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu berlaku umum bagi semua masyarakat. Dan bagi perbankan syariah, seharusnya aturan OJK itu tadi tidak harus melulu jadi landasan dalam pemberian keringanan beban nasabah yang usahanya terdampak Covid-19. Karena pada dasarnya akad yang diberlakukan pada Bank Syariah itu tadi sejak awal sudah mengatur dengan jelas.

“Tanpa kehadiran corona sekalipun, Bank Syariah sudah punya aturan main yang melindungi nasabah dari kerugian yang ditimbulkan diluar kelalaian si nasabah. Sebagai contoh, dalam akad mudharabah (profit loss sharing/bagi hasil untung dan rugi) yang ada di Bank Syariah. Dalam akad tersebut jelas mengatur bahwa keuntungan maupun kerugian ini akan dibagi sesuai dengan porsinya baik ke nasabah atau ke Bank nya,” jelasnya

Benjamin mencontohkan, misalkan ada seorang nasabah yang meminjam uang ke bank syariah, usahanya terpaksa ditutup karena corona. Nah saat ditutup, maka timbul kerugian. Disaat mengalami kerugian Bank akan memberikan penangguhan atau menanggung kerugian tersebut, selama kerugian bukan dikarenakan kelalaian nasabah. Dan kerugian karena corona jelas bukan karena kelalaian nasabah.

“Tanpa arahan atau aturan dari OJK terkait pelongggaran (relaksasi) kewajiban dari pembiayaan, nasabah di Bank Syariah bisa mendapatkan keringanan pinjamannya. Namun, di Bank Syariah itukan akad tidak hanya Mudharabah (bagi hasil), tetapi ada juga akad Murabahah (jual beli) dan banyak akad lainnya. Nah, sebaiknya nasabah Bank Syariah (debitur) bisa menghubungi langsung Bank Syariahnya.

“Sampaikan yang menjadi keluhan selama ini. Pastikan debitur memahami akad yang dipakai selama ini. Pada dasarnya aturan pemerintah terkait relaksasi sudah ada. Tanpa harus ada aturan relaksasi dari OJK, Bank Syariah itu punya aturan baku yang jelas mengenai pembiayaan baik disaat bisnis sedang baik, ataupun sedang sulit seperti sekarang. Jadi seharusnya relaksasi di Bank Syariah itu lebih mudah dibandingkan Bank Konvensional,” jelasnya.

Akan tetapi, pesan Benjamin, yang perlu diperhatikan juga adalah kelangsungan bisnis Bank. Covid-19 ini sudah membuat semua bisnis apapun termasuk Bank mengalami tekanan besar. Jadi Debitur sebaiknya berdiskusi dengan pihak Bank, lakukan kesepakatan baru yang menjadi solusi bagi kedua belah pihak. Berita Medan, Fahmi

 

- Advertisement -

Berita Terkini