Tanah Gadai Dijual Setelah Dikuasai Lebih Dari 7 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Oloan Sihotang dengan istrinya Br Simbolon, warga Jalan Sukadono Kecamatan Medan Helvetia (sebelumnya warga Dusun V Desa Pembangunan Kecamatan Sei Kepayang Asahan), menceritakan kisah pilu tentang tanahnya seluas lebih kurang 1 Ha di Asahan itu yang kini dikuasai pihak lain.

Disebutkan Sihotang dan istrinya Br. Simbolon, padahal mereka mempercayai orang yang semarga dengan mereka itu, hingga menggadaikan tanah itu karena yakin tanah dapat dipercayakan kepada penerima gadai gadai

“Karena memang semarga kami percaya, maka kami gadaikan kepada mereka (penerima gadai juga bermarga Sihotang dan Simbolon, red),” ujar Oloan Sihotang dan istrinya Br. Simbolon, Kamis (18/6/2020).

Sayangnya ternyata kepercayaan mereka itu dikhiananti oleh penerima gadai, buktinya setelah penerima gadai menguasai tanah hampir 7 tahun lamanya. Tanah gadai tadi, rupanya sudah dialihkan (diduga dijual kepada pihak lain) oleh si penerima gadai.

“Ketika kami menanyakan keberadaan tanah ini, mereka seenaknya menjawab tanah sudah dialihkan kepada pihak lain. Itulah sebabnya kami bertekad mencari keadilan atas kepemilikan tanah itu. Sebab kami tidak pernah menjualnya kepada siapapun,” tambah Br. Simbolon lagi.

Oloan Sihotang dan Br Simbolon bersikukuh akan menuntut hak mereka kembali sebagai pemilik tanah itu, apalagi sebelumnya mereka sudah pernah menebus gadai dengan memberikan 250 kaleng beras kepada penerima gadai. Dan mereka juga tidak pernah membuat perikatan jual beli dengan pihak manapun terhadap lahan mereka ini.

Keduanya berharap agar masalah tanah gadai yang dikuasai lebih dari 7 tahun itu, dan seharusnya dikembalikan tanpa beban itu dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dan aparat dapat menindaklanjutinya, hingga keadilan dapat ditegakkan. Berita Medan, fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini