Polres Binjai, Tangguhkan Penahanan Kasipem Kecamatan Binjai Kota Soal OTT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Sat Reskrim Polres Binjai menangguhkan penahanan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Binjai Kota, RS, yang sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Binjai Kota, Senin (08/6/2020) kemarin.

Pasca OTT itu, polisi sendiri menetapkan RS sebagai tersangka pelaku praktik pungutan liar (pungli), terkait kepengurusan surat pelepasan hak dan penyerahan dengan ganti rugi atas sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk akta camat.

“Kita tangguhkan penahanannya. Kebetulan yang menjamin adalah istri dan keluarganya sendiri. Kita juga ada terima jaminan berupa surat tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, usai makan siang bersama para wartawan di Restoran Rumah Sop, Kota Binjai, Jumat (12/6/2020).

Sat Reskrim Polres Binjai menangguhkan penahanan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Binjai Kota, RS, yang sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Binjai Kota, Senin (08/6/2020) kemarin.

Pasca OTT itu, polisi sendiri menetapkan RS sebagai tersangka pelaku praktik pungutan liar (pungli), terkait kepengurusan surat pelepasan hak dan penyerahan dengan ganti rugi atas sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk akta camat.

“Kita tangguhkan penahanannya. Kebetulan yang menjamin adalah istri dan keluarganya sendiri. Kita juga ada terima jaminan berupa surat tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, usai makan siang bersama para wartawan di Restoran Rumah Sop, Kota Binjai, Jumat (12/6/2020).

Sat Reskrim Polres Binjai menangguhkan penahanan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Binjai Kota, RS, yang sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Binjai Kota, Senin (08/6/2020) kemarin.

Pasca OTT itu, polisi sendiri menetapkan RS sebagai tersangka pelaku praktik pungutan liar (pungli), terkait kepengurusan surat pelepasan hak dan penyerahan dengan ganti rugi atas sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk akta camat.

“Kita tangguhkan penahanannya. Kebetulan yang menjamin adalah istri dan keluarganya sendiri. Kita juga ada terima jaminan berupa surat tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Dikatakan Yayang, penangguhan penahanan dilakukan pihaknya mengingat status RS sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun RS tetap wajib memenuhi panggilan penyidik, jika suatu saat keterangannya diperlukan untuk proses penyelidikan. Namun kita akan dalami kasus ini dan pimpinan RS juga kita minta keterangannya, dan semua akan diurut bagaimana proses pengurusan surat pelepasan hak tanah tersebut.

“Karena statusnya ASN itulah makanya kita berani tangguhkan penahanannya. Dia pun tetap kita minta untuk wajib lapor,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, RS dan seorang oknum tenaga honorer berinisial E, diamankan Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai, saat menggelar OTT di Kantor Camat Binjai Kota, Senin (08/06/2020) siang.

Dalam OTT dipimpin Kepala Unit (Kanit) Tipikor, Iptu Irvan Rinaldi Pane, polisi menyita barang bukti uang tunai diduga hasil pungli total sebesar Rp 2,5 juta.

Selain uang, turut pula diamankan barang bukti surat tanda terima tertanggal 8 Juni 2020, surat pelepasan hak dan penyerahan dengan ganti rugi (akta camat) Nomor: 592.2/1184/BK/IX/2019 tertanggal 11 September 2019, atas nama Hendro Sutarno, buku agenda surat keluar 2019, dan buku agenda surat keluar 2020.

Namun setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni RS. Sedangkan stafnya E, hanya berstatus saksi.

Dalam kasus tersebut, RS dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berita Binjai, tim

- Advertisement -

Berita Terkini