Pemuda Lira Medan, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Oknum Pengusaha Terlibat Kasus Eldin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, menyeret sejumlah nama beken di Kota Medan. Benar saja mereka yang terlibat adalah pejabat publik yang merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala BUMD.

Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Dzulmi Eldin dengan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta pencabutan hak politik selam 4 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Dzulmi Eldin diketahui menerima suap sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah. Dalam dakwaan pula disebutkan, suap tersebut diterima Dzulmi Eldin dari puluhan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap yang telah merugikan keuangan negara itu.

“KPK harus mengusut keterlibatan sejumlah orang sesuai dakwaan dan fakta persidangan. Sehingga semua bisa diungkap dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Ketua Pemuda LIRA Medan, Bobor, Kamis (11/6/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Dzulmi Eldin menerima suap dari sejumlah kepala OPD, antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga).

Kemudian, Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Dalam persidangan pula diketahui, uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

“Bahkan setelah kabar penangkapan Dzulmi Eldin melalui Operasi Tangkap Tangan, terdengar desas-desus jika ada dugaan keterlibatan oknum pengusaha dalam kasus itu. Tetapi belakangan dugaan itu redup dan hilang begitu saja,” ungkapnya.

Dikatakan Borbor, KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen jelas berada di luar lingkar kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Penuntasan kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjadi satu langkah penting dalam memutus trand korupsi di Pemerintah Kota Medan beberapa periode sebelumnya.

“Pemuda LIRA Medan mendesak KPK agar menuntaskan apa yang sudah dimulai dan menjadikan penegakan hukum sebagai panglima tertinggi di republik ini,” pungkasnya. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini