ISNU Langkat, Desak BKD DPRD Langkat dan Partai Berikan Saksi Tegas kepada Sisanol

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Terkait Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PAN yang Sisanol menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sibolga persoalan dugaan penggelapan mobil rental, Rabu (20/5/2020).

Menyikapi hal ini, Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nadlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd yang sering disapa Buya Dhev selaku Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat menyebutkan equality before the law (semua sama di mata hukum). Tidak memandang status sosial, jabatan dsb.

“Siapapun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban. Terkait ybs anggota DPRD sebaiknya dipastikan bahwa peristiwa tsb apakah sebelum jadi Dewan atau sebelumnya,” tegasnya.

Buya Dhev menambahkan, jika kalau sebelumnya maka murni pertanggungjawaban pribadi. Setelah jadi Dewan maka aspek terkait dengan jabatannya harus di proses lanjut, misalnya oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Partai memberikan sanksi kepada ybs.

“Sekarang ini kita melihat dan mendengar kabar bahwa Saudara Sisanol sebagai Anggota DPRD Kabupaten Langkat sudah menjalani proses hukum di pengadilan Sibolga dengan kasusnya,” tegasnya.

Sebab, kata Buya Dhev, membuat cedera di mata publik masyarakat arus bawah sangat menyanjung kehormatan wakil rakyat yang dipilih secara langsung dan memberikan suaranya untuk dapat menyalurkan aspirasi masyarakat.

ISNU Langkat, Desak BKD DPRD Langkat dan Partai Berikan Saksi Tegas kepada Sisanol
Saat Anggota DPRD Langkat SF menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sibolga (kanan/baju coklat), Rabu (20/5/2020).

“Kini miris dan sedih sekali kita melihat kasus SF sebagai seorang politikus partai yang berlambangkan matahari tersebut, namun proses hukum tetap berjalan, PC ISNU Kabupaten Langkat menyarankan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat segera melakukan tindakan cepat untuk memberikan peranan penting sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan ini sangat memalukan warga Langkat tentunya dengan tertangkapnya Anggota DPRD Kabupaten Langkat di Sibolga dengan kasus penggelapan mobil rental.

“BKD DPRD Kabupaten Langkat harus mengambil keputusan untuk menggantikan posisi Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang sekarang mengalami proses hukum dan mengangkat Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang baru dari partai PAN sesuai daerah pemilihannya,” ujar dia.

Dia menjelaskan, manakala seorang anggota dewan dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan putusan itu inkracht saat ia menjabat sebagai anggota dewan, maka berdasarkan Pasal 239, 355 dan 405 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) dan Pasal 102 PP No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka annggota dewan yang bersangkutan diberhentikan antar waktu dan digantikan oleh calon anggota dewan yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

Sedangkan, pemberhentian anggota dewan yang bermasalah hukum tersebut diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan dewan. Untuk anggota DPR RI usulan pemberhentian yang diterima dari pimpinan partai politik, oleh pimpinan DPR RI disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya. Bagi anggota DPRD Provinsi usulan pemberhentian yang diterima oleh pimpinan DPRD Provinsi diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

“Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh pimpinan untuk diberhentikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian,” jelas Buya Dhev.

Sebelumnya diberitakan, Andi Ardianto SH Khairil Anwar Damanik SH, dan Aris Damanik SH merupakan pengacara RF dari kantor Ardianto & Damanik Law Office mengatakan, dalam perkara RF, SF menjadi saksi. Saat SF menjadi terdakwa RF menjadi saksi. Dalam kasus ini ada dua sidang, saling menyaksikan.

“Semua sudah jadi terdakwa, mereka sudah di Lapas II Sibolga,” jelas pengacara RF. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini