Kepala Sekolah SDN 056000 KP Baru Stabat, Diduga Selewengkan Dana BOS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sejak kepemimpinan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, sudah dinyatakan bahwa masyarakat baik itu LSM dan Ormas boleh turut serta mengawasi Penggunaan Dana BOS di Sekolah. Saat itu M Nuh mengungkapkan, tahun depan publik dapat mengawasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung. “BOS itu masuk wilayah publik bukan rahasia negara. Siapa saja berhak mendapatkan informasi,” katanya dalam keterangan pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (27/12).

Mekanisme pengawasan tersebut antara lain melalui pengumuman penggunaan dana BOS yang diumumkan oleh pihak sekolah kepada wali muridnya. Selain itu, seluruh sekolah, sekolah dasar dan menengah, wajib memberikan laporan per tiga bulan kepada dinas pendidikan setempat. Laporan tersebut juga diperbolehkan untuk diakses masyarakat.

Jadi kalau ada Kepala Sekolah yang tidak transparan dan tidak mau menjawab pertanyaan dari LSM atau Ormas, berarti ada yang ditutupi oleh Kepala Sekolah tersebut, seharusnya pihak berwajib baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan segera turun dan periksa Kepala Sekolah tersebut.

Seperti halnya, baru-baru ini, saat Ormas PROJO (Projokowi) menanyakan Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2019 di SDN 056000 Kp Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh Wagimin SPd. Sesuai LPJ BOS diketahui bahwa sekolah ini mendapat Dana BOS sebesar Rp222.420.000 TA 2019.

Sekretaris PROJO Kabupaten Langkat, OK Herry Fadly SH mengatakan, bahwa ia sudah mengirimkan konfirmasi via whatsapp kepada Wagimin SPd untuk menanyakan penggunaan Dana Bos sesuai LPJ Dana BOS 2019 di sekolah tersebut. Hal ini ditanyakan via whatsapp mengingat Covid-19 tidak boleh berjumpa langsung.

Lanjut OK Herry, sudah mewhatsappkan foto Data LPJ Dana BOS dari Kemendikbud itu yang dua lembar, bersamaan juga beberapa pertanyaan konfirmasi ke No whatsapp 08527064xxxx setelah terkirim dan centang biru pertanda sudah dibaca oleh Wagimin selaku kepala sekolah tersebut, dia cuek dan tidak mau balas, saat di call dia juga tidak mengangkat.

“Kami dari Ormas PROJO/Projokowi mempertanyakan pada item pengembangan perpustakaan, disebutkan sesuai LPJ SDN tersebut bahwa ada Belanja Non Buku Text pada empat Triwulan I s/d dengan nilai masing-masing TW 1 Rp1.650.000, TW 2 Rp45.128.000, TW 3 Rp1.650.000 dan TW 4 Rp18.143.500 dengan Total Keseluruhan Rp66.570.000. Kami mempertanyakan barang apa saja yang dibelanjakan untuk pengembangan perpustakaan dengan nilai yang besar tersebut,” tegasnya.

Dikatakan OK Herry, Ormas PROJO/ Projokowi sesuai hasil Rakernas di Jakarta diberi tugas mengawasi program pembangunan bapak Presiden Ir Joko Widodo agar berhasil dan tepat sasaran. Terutama pada bidang Pendidikan, hal ini harus sesuai dengan Juknis Dana Bos agar Anggaran tidak diselewengkan serta masyarakat khususnya Murid/Siswa bisa sekolah dan terbantu dengan ada Dana Bos yang begitu besar diberikan Negara.

“Untuk itu, kami ORMAS PROJO (Projokowi) minta Bupati Langkat Terbit Rencana PA SE untuk mencopot Wagimin selaku Kepala Sekolah dan Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera memeriksa Wagimin SPd terkait Penggunaan Dana BOS 2019. Diduga ketidak transfarannya Kepala sekolah tersebut, mengisyaratkan bahwa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ormas PROJO.

Sementara saat dikonfirmasi mudanews.com Kepsek SDN 056000 Kp Baru Wagimin pada Minggu (17/5/2020) melalui via whatsapp belum membalas dan telepon seluler tidak menjawab. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini