Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Keluarga Wagubsu, Kapolrestabes Medan Sedang Ditangani

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Persoalan adanya dua laporan yakni dugaan raibnya uang SPBU ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan beberapa hari sebelum penahanan Yati pada Selasa (5/5/2020).

Dan Laporan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi terhadap Yati Uce ke Polrestabes Kota Medan tertuang di dalam laporan polisi No : LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020.

Saat dikonfirmasi mudanews.com, Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan sedang menangani kedua laporan tersebut.

“Kedua laporan tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan,” terang Jhonny Edison Isir, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM UMSU) Eka Putra Zakran SH meminta kepada Presiden RI, kita meminta agar dapat mengawal dan memastikan ditegakkannya hukum secara adil terhadap perkara yang menimpa klien kami selaku dugaan korban penganiyaan tersebut.

Sementara Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan, Borbor mengatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum, hukum adalah panglima tertinggi di Republik ini, lewat mata hukum lah kepolisian memberikan sanksi atas dua laporan tersebut.

Selain itu, Pengamat Hukum Joni Ritonga SH mengatakan, tindakan penganiaya pada Yati Uce yang diduga dilakukan adik dan kakak (keluarga) Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah sudah sangat jelas melanggar hukum.

“Tindakan adik dan kakak Wagub Sumut ini sudah melanggar KUHP, ini delik aduan, harus diproses oleh polisi, agar ada rasa keadilan,” kata Mantan Ketua PC PMII Medan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020). Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini