Pemuda Lira Medan : Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan, Borbor menanggapi atas kejadian dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pengusaha bersaudara Musa Khidirshah dan Kahfilwara terhadap karyawan SPBU H. Anif, Yati Uce atas dugaan penggelapan 800 juta rupiah.

“Saya mendengar Yati Uce sudah dijebloskan ke ruang tahanan polrestabes medan. Suami Yati Uce, Dipa sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan istrinya ke Polrestabes Medan,” ujar Borbor.

Borbor mengatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum, hukum adalah panglima tertinggi di Republik ini, lewat mata hukum lah kepolisian memberikan sanksi atas dua laporan tersebut.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius polrestabes medan, segera proses kedua belah pihak dan berikan sanksi sesuai UU yang berlaku bagi siapa yang terbukti melanggar hukum, jangan ada tebang pilih dalam memberikan perlakuan hukum kepada warga negara,” ujar Borbor.

Selanjutnya Borbor mengatakan mendukung penuh dan mempercayakan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kita percayakan kepada kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini, harapan kita adalah kepolisian memberlakukan kedua belah pihak dengan seadil-adilnya, polisi dapat membuka dengan terang kepada publik atas kasus yang sudah menjadi trending topic di sumatera utara dan terkhusus kota medan,” tutup Borbor.

Pemuda LIRA Kota Medan, kata Borbor, meyakini bahwa objektifitas adalah asas dalam menghasilkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kami mendukung penuh pihak polrestabes medan dalam penyidikan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegas dia.

KAUM UMSU, Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah
KAUM UMSU

Sebelumnya diberitakan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM UMSU) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi terhadap Yati Uce ke Polrestabes Kota Medan tertuang di dalam laporan polisi No : LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Hukum KAUM Eka Putra Zakran SH saat dikonfirmasi mudanews.com, Sabtu (9/5/2020).

Eka menerangkan, Dodi dan Kahfilwara diduga melanggar pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain atau tindakan penganiayaan.

“Kaum meminta Kepolisian RI Cq Kapolda, cq Kapolrestabes Medan agar dapat memberikan keadilan yang sama tanpa melihat status sosial,” harapnya.

Selain itu, ungkapnya, artinya proses penangkapan dan penahanannya juga bermasalah. Makanya, tegasnya, Senin (11/5/2020) besok, KAUM akan mendaftarkan Gugatan Praperadilan di PN Medan.

“Kepada Presiden RI, kita meminta agar dapat mengawal dan memastikan ditegakkannya hukum secara adil terhadap perkara yang menimpa klien kami selaku dugaan korban penganiyaan tersebut,” tegas Eka.

Sementara Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan saat ditanya apakah benar ada laporan dari Korp Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (KAUM UMSU) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan tersebut.

Riama menyarankan langsung saja hubungi penyidik. “Saya krg 86, hub saja penyidik,” ujarnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini