KAUM UMSU, Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM UMSU) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi terhadap Yati Uce ke Polrestabes Kota Medan tertuang di dalam laporan polisi No : LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Hukum KAUM Eka Putra Zakran SH saat dikonfirmasi mudanews.com, Sabtu (9/5/2020).

Eka menerangkan, Dodi dan Kahfilwara diduga melanggar pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain atau tindakan penganiayaan.

“Kaum meminta Kepolisian RI Cq Kapolda, cq Kapolrestabes Medan agar dapat memberikan keadilan yang sama tanpa melihat status sosial,” harapnya.

Dia menjelaskan, dalam 5 bulan terakhir ini, Yati Uce telah bekerja sebagai Kasir di SPBU H Anif Cemara Medan, akan tetapi dalam suasana bekerja Yati Uce sudah tidak merasa nyaman.

Sebab itulah, kata Eka, Yati Uce meminta mengundurkan diri. Karena akan mengundurkan diri, maka Kalfi Wara Anif melakukan audit keuangan dan se ketika itu juga Yati Uce diduga dituduh telah menggelapkan uang perusahaan RP. 800 juta. Sambungnya, diduga mendapatkan intimidasi dan juga tekanan.

“Makanya dari tgl 4 mei siang sampai tengah malam, suami Yati Uce, Maya Dipa dan keluarganya tidak diperbolehkan berjumpa. Lalu pagi harinya tgl 5 Mei. Yati Uce sudah berada di rumah tahanan polrestabes medan,” jelas dia.

Selain itu, ungkapnya, artinya proses penangkapan dan penahanannya juga bermasalah. Makanya, tegasnya, Senin (11/5/2020) besok, KAUM akan mendaftarkan Gugatan Praperadilan di PN Medan.

“Kepada Presiden RI, kita meminta agar dapat mengawal dan memastikan ditegakkannya hukum secara adil terhadap perkara yang menimpa klien kami selaku dugaan korban penganiyaan tersebut,” tegas Eka.

Turut hadir Ketua KAUM UMSU Mahmud Irsyad Lubis SH, Sekretaris Bambang Santoso, SH MH  dan Bendahara Fahmiluddin SH MH.

Sementara Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan saat ditanya apakah benar ada laporan dari Korp Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (KAUM UMSU) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan tersebut.

Riama menyarankan langsung saja hubungi penyidik. “Saya krg 86, hub saja penyidik,” ujarnya. Berita Medan, red

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini