11 Pemakai Narkoba di Tanjung Morawa Diamankan Polisi, Berawal dari Pungli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan pelaku penyalahguna Narkotika Jenis Sabu.

Kronologis penangkapan para pelaku berawal dari tindak lanjut pengembangan terhadap 4 orang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Keempat tersangka itu sendiri diantaranya berinisial Ra (40), AA (17), IH (24) dan FM (30) yang keempatnya merupakan warga Dusun I, Desa Sei Blumei, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradov Oktavianus SE membenarkan penangkapan tersebut.

”Benar, kita telah berhasil mengamankan ke-11 tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, Jumat (08/05/2020).

Maradov menerangkan, para tersangka sendiri awalnya diamankan oleh Personil Polsek Tanjung Morawa atas praktik pungli yang dilakukan di Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B.

“Usai diamankan dan dilakukan tes urine oleh petugas, alhasil keempat tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya Personil Polsek Tanjung Morawa bersama dengan Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan dari hasil interogasi keempat tersangka yang mengaku membeli sabu dari Pelaku inisial RA (20) Warga Gg Bilal Dusun IV Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa,” terangnya.

Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan Tersangka RA dikediamannya, selain RA petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya saat berada di TKP an. MR (22) Warga Dusun VI Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan RS (27) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Saudara Dsn IV Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang berketepatan membeli sabu dari RA, dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket shabu dengan berat 0.54 gr dan uang tunai Rp.70.000 dan Rp.50.000 kemudian para tersangka dan barang bukti segera di boyong ke komando.

“Dari hasil interogasi terhadap RA, pelaku mengaku memperoleh sabu dari pelaku inisial MS (33) Warga Gg Bilal Tanjung Morawa B Kec Tg Morawa Kab. Deli Serdang, petugas pun kembali melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap tersangka MS di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 2.44 (dua koma empat empat) gram,1 (satu) unit Hp Nokia, beserta 1 (satu) unit sepeda motor supra BK 4858 MAJ,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat masih berada di TKP, petugas kembali berhasil mengamankan 3 orang mencurigakan lainnya yang berinisial RSI (30) Warga Jalan Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan  Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, MF (24) Warga Jalan Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten  Deliserdang dan PM (17) warga Jalan Deli Amatir No. 10 Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang berketepatan sedang melintas dan saat di geledah, ditemukan 1 buah pipa kaca di kantong RSI.

“Petugas menggelandang para tersangka beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dan saat ini seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan guna proses pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Maradov. Berita Deli Serdang, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini