Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Hasil Pungli Dibeli Narkoba 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap seorang pria berinisial JU als AG (40) diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik.

Sebagaimana saat ini video pengancaman sudah menjadi viral di media sosial, kejadian berawal pada Rabu (6/5/2020) pukul 14.15 WIB, saat Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak Mobil Truk yang di stop, di pungli oleh pelaku bersama teman-temannya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada awak media mengatakan saat berada di lokasi Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa tersebut.

“Mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu), Metamfetamin (inex), Tetrahidrokanabinol (ganja).

“Pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” tandas Yemi. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini